1.527 Napi di Kepri Mendapat Remisi, 72 Langsung Bebas
Total sebanyak 1.527 narapidana mendapatkan remisi, 72 orang di antaranya bakal langsung bebas pada 17 Agustus mendatang.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Sempena dengan hari ulang tahun kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Kepri, termasuk Lembaga Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) di Batam, bakal memberikan remisi.
Total sebanyak 1.527 narapidana mendapatkan remisi, 72 orang di antaranya bakal langsung bebas pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Propinsi Kepri, Ohan Suryana melalui Kasubag Humas Kanwil Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, pemberian ini sudah sesuai peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 28 Tahun 2006 Tentang syarat dan tatacara pelaksanaan Hak Warga Binaan pemasyarakatan.
"Ada 72 yang langsung bebas. Itu setelah mendapat Remisi mereka terima. Pemberian Remisi berdasarkan warga binaan yang memiliki perilaku sesuai dengan aturan penilaian dari pihak lapas," kata Rinto, melalui sambungan telefon Kamis (11/8/2016).
Ia berharap dengan pemberian remisi ini mampu memotivasi para warga binaan untuk berkelakuan baik sebelum dibebaskan dan berbaur dengan masyarakat. Berdasarkan data yang diterima dari Kanwil berikut mereka jumlah yang menerima remisi.
Lapas Tanjungpinang sebanyak 372 orang Napi, 10 orang diantaranya bebas. Kota Batam 554 dan 23 orang bebas. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 181 Orang Napi, 5 orang bebas. Rutan Tanjungpinang sebanyak 72 orang Napi, 9 orang bebas.
Rutan Batam 127 orang Napi, 14 Orang bebas. Rutan Tanjungbalai Karimun 165 orang Napi, 7 diantaranya bebas. Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep kabupaten Lingga sebanyak 28 orang Napi, 2 diantaranya bebas. Dan terakhir di lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam sebanyak 28 orang Napi anak-anak, dan 2 diantaranya bebas.
Rinto berpesan kepada Napi yang akan menembus udara bebas dapat berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan sebelumnya. (*)