Dispenda Anambas Klaim Pendapatan Pajak Naik. Ini Penolongnya
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim pendapatan pajak cenderung mengalami peningkatan bila dibandingkan pada APBD
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim pendapatan pajak cenderung mengalami peningkatan bila dibandingkan pada APBD murni kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadispenda Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi mengatakan, kenaikan pada sektor pajak ini pun mengalami peningkatan berkisar empat hingga lima miliar.
Pajak restoran pun, menjadi salah satu komponen yang mengalami peningkatan paling signifikan dengan besaran satu hingga dua miliar Rupiah.
"Sebelumnya mencapai Rp 24 miliar. Untuk sekarang ini, targetnya antara 29 hingga Rp 30 miliar lah," ujarnya Kamis (11/8/2016).
Azwandi menjelaskan, terdapat sebelas kewenangan dalam penarikan pajak oleh daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2011 dengan mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009.
Sejumlah kewenangan pada sektor pajak tersebut meliputi, pajak hotel, reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak bahan galian C, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan serta BPHTB.
"Kewenangan daerah untuk penarikan pajak ini ada 11, namun yang efektif kami pungut ada sembilan komponen," terangnya. Pihahknya pun akan mengkoordinasikan dengan SKPD, terkait retribusi.
Hal ini menurutnya penting dilakukan dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salahsatu upaya dalam mengurangi ketergantungan akan dana transfer Pemerintah Pusat.
"Kami akan rapatkan dengan SKPD. Karena, untuk retribusi ini kewenangan penuh SKPD. Kami hanya mengkoordinir. Data terakhir untuk sejumlah retribusi per Juni 2016 juga belum terlalu signifikan.
Seperti retribusi HO dengan penerimaan Rp 77 juta, kemudian untuk retribusi parkir yang nilainya tergolon kecil yakni Rp 30 juta. Pada prinsipnya, prioritas mengejar PAD walaupun tidak dipungkiri ketergantungan akan dana pusa masih tinggi," bebernya.
Di bagian lain, pengusaha yang bergerak di bidang makan dan minum cenderung mengeluhkan beban yang harus dipungut untuk disetorkan kepada daerah.
Asui koordinator pengusaha tempat makan di Anambas mengatakan, beban pajak restoran yang dibebankan kepada konsumen melalui bon khusus, cenderung kurang disukai konsumen.
Ia pun lebih mmilih untuk menyetorkan pajak restoran dengan langsung mendatangi loket pembayaran pajak di kantor Dispenda Kabupaten Kepulauan Anambas dengan jangka waktu tertentu.
"Saya biasa tiap bulan setor ke sana, seperti pajak tempat usaha makan ini. Kami juga ingin memberikan kontribusi untuk daerah, namun kalau boleh jangan memberatkan kami," ungkapnya saat ditemui belum lama ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pengusaha-pemkab-anambas-dengan-dirjen-budidaya-kkp_20160324_130142.jpg)