Sekda Karimun Arief Fadillah Jadi Saksi Sidang Perkara Universitas Karimun di Pengadilan
Arief dijadikan saksi kasus yang menyeret mantan Sekda Karimun M Taufiq dan pejabat aktif Kadisdik Karimun MS Sudarmadi
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Arief Fadillah dijadikan saksi pada sidang dugaan penipuan lima program studi (prodi) tak berizin Universitas Karimun (UK), Kamis (18/8/2016).
Arief dijadikan saksi kasus yang menyeret mantan Sekda Karimun M Taufiq dan pejabat aktif Kadisdik Karimun MS Sudarmadi itu dalam kapasitasnya sebagai mantan Pembantu Rektor UK periode 2008-2011.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Mujib itu, Arief mengaku tidak mendengar ada mahasiswa yang protes perihal izin sejumlah prodi.
"Saya tidak dengar," ujar Arief sambil menggelengkan kepalanya.
Arief juga mengaku tidak tahu perihal pengurusan izin lima prodi di UK tersebut. Meski begitu, Arief mengaku yakin pihak yayasan dan rektor dapat menyelesaikannya.
"Saya tidak terlalu memberikan perhatian tapi saya yakin kawan-kawan di yayasan dan rektorat mengurus, kalau tidak tentu (UK) tak jalan. Niat awalnya UK dididirikan baik, bagaimana membantu mensejahterakan anak-anak kita," terangnya.
Saat ini sidang masih terus berlangsung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sekda-karimun-jadi-saksi_20160818_115553.jpg)