Pakai KTP Lama, Siap-siap tak Dilayani Bank, BPJS dan SIM
Terhitung 31 September, warga belum rekam e-KTP atau memiliki e-KTP bakal tak dilayani pengajuan SIM, BPJS dan perbankan
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat deadline perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) pada 30 September mendatang
Terhitung 31 September akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik seperti bank, SIM dan BPJS bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP.
"Bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam (data), maka akan kami nonaktifkan," kata Zudan, dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/8). (*)
Berita Terkait