Pakai KTP Lama, Siap-siap tak Dilayani Bank, BPJS dan SIM

Terhitung 31 September, warga belum rekam e-KTP atau memiliki e-KTP bakal tak dilayani pengajuan SIM, BPJS dan perbankan

net
Ilustrasi KTP 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat deadline perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) pada 30 September mendatang

Terhitung 31 September akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik seperti bank, SIM dan BPJS bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP.

"Bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam (data), maka akan kami nonaktifkan," kata Zudan, dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/8). (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved