Sengketa Perburuhan Minimal Rp 150 Juta, Penggugat Cukup Daftar Online. Ini Alamatnya
Perkara ketenagakerjaan saat ini dapat didaftarkan melalui via online. Registrasi pendaftaran dapat melalui aplikasi situs PN Tanjungpinang
BATAM. TRIBUNNEWS.COM. TANJUNGPINANG - Perkara ketenagakerjaan saat ini dapat didaftarkan melalui via online. Registrasi pendaftaran dapat didaftarkan melalui situs aplikasi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Perkara minimal Rp 150 juta, penggugat dapat mendaftarkan dengan membuka www.pn-tanjungpinangkota.go.id . Di Aplikasi itu penggugat cukup mengikuti lampiran pentunjuk untuk diisi dan dikirim ke website kami," kata Zulfadly kepada wartawan usai peluncuran program itu di PN Tanjungpinang, Rabu (24/8/2016).
Pihak PN akan mengkonfirmasi kembali jika pendaftaran telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, baik lewat balasan aplikasi maupun dari Call Center PN. Permasalahan yang terjadi selama pihak penggugat terkendala jangkauan lokasi.
"Selama ini kendalanya para penggugat banyak dari luar Tanjungpinang seperti Batam. Mereka kan repot juga mau daftar tanya dulu ke kita. Jadi ini sekarang mereka bisa langsung mendaftar tanpa datang ke kita dulu," kata Zulfadly.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, penggugat dan tergugat yang sudah dipanggil dapat langsung mengikuti sidang perdana sesuai jadwal yang telah ditentukan PN Tanjungpinang.
"Ini inovasi kita termasuk yang pertama di Indonesia untuk Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Aplikasi ini dibuat sesuai dengan Pasal 58 tentang tenaga kerja, bahwa gugatan di bawah Rp 150 Juta pendaftarannya gratis tidak dipungut biaya, semua ditanggung oleh Negara," ungkapnya.
Pada acara launching program kemarin, Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengundang sejumlah serikat kerja, Apindod an pengacara. (*)
