Tax Amnesty
Mumpung Tax Amnesty, Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Kepri Pindahkan Dana di Luar Negeri ke Indonesia
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam kembali melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam kembali melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Kali ini dilakukan di Ballroom Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kamis (25/8/2016) pagi.
Acara dibuka Kakanwil Riau dan Kepulauan Riau Dirjen Pajak Jatnika dan dihadiri seluruh pengusaha yang ada di Kepri umumnya dan Batam khususnya.
Jatnika mengaku dari informasi yang diterima pihaknya, ada uang pengusaha Kepri di luar negeri yang nilainya mencapai 11 hingga 25 ribu dollar singapura.
"Saya berharap dari kegiatan ini, kami bisa mengetuk hati para pengusaha yang ada di Kepri, khususnya Batam untuk memindahkan uangnya ke Indonesia," kata Jatnika di sela-sela pembukaan sosialisasi.
Untuk saat ini dari amnesti ini sudah terkumpul Rp1,5 triliun uang masuk dari luar negeri.
Namun jumlah tersebut, kata Jatnika, masih jauh dari target pemerintah sebesar Rp40 hingga Rp50 triliun.
"Hal ini tidak terlepas dari kesadaran para pengusaha yang ada di Indonesia, khususnya Batam, Kepulauan Riau,"katanya lagi.
Jatnika juga menegaskan, untuk pengusaha yang memasukan datanya ke Dirjen Pajak untuk mengikuti amnesti, dijamin identitasnya dirahasiakan.
"Jadi jangan takut identitas terbongkar. Kami jami semua aman," katanya menegaskan. (*)
