Bingung Tax Amnesty, Pengusaha di Uban, Bintan, Undang Kantor Pajak
Sosialisasi tax amnesty ini menggandeng Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) Bintan yang sebagian adalah pelaku usaha.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menggelar sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Tanjunguban, Bintan Utara.
Ada 60 pedagang dan pengusaha yang mengukuti sosialisasi. Di antara mereka memilih mau mengikuti sosialisasi tax amnesty karena mengaku masih bingung dengan istilah tersebut.
"Jujur, kata Tax Amnesty itu sering kudengar. Katanya pengampunan pajak, tapi pengampunan yang dimaksudkan di sini apanya sebenarnya, itu yang mau kita dengar," kata Han, Kamis (1/8).
Petugas Sosialialisasi KPP Pratama Bintan,Ismantono Adi, mengatakan, peserta sosialisasi rata rata pelaku UMKM.
Mereka ada yang pedagang toko, pedagang pasar. Diantara mereka, ada yang belum memiliki NPWP.
Menurutnya sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan permintaan dari para pedagang.
Sosialisasi tax amnesty ini menggandeng Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI) Bintan yang sebagian adalah pelaku usaha.
"Masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu tax amnesty," kata Andreas Salim, salah seorang pengurus PSMTI, yang juga anggota DPRD Bintan.
Dia mengatakan, masyarakat yang memiliki usaha dan masyarakat biasa harus melaporkan tax amnesty ke kantor pajak, supaya pengampunan pajak bisa diberikan.
Manfaatnya, demi pembangunan dan kesejahteran masyarakat Indonesia.
"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk berbondong-bondong melaporkan hasil kekayannya kita ke kantor pajak," himbaunya.
Kesempatan untuk pengampunan tax amnesty jangan disia-siakan. Karena negara membutuhkan dana untuk pembangunan. Dan, bila masyarakat tidak melaporkan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka masyarakat akan rugi besar.
Soalnya, ancaman bagi pengemplang pajak adalah penjara.