Bikin Status di Facebook yang Menghina Polisi, Warga Batam Ditangkap dan Dikenakan UU ITE

Berawal dari kecelakaan yang menimpanya, Soe Soe, menumpahkan kekesalan serta kekecewaannya terhadap petugas polisi lewat media sosial facebook.

tribunnews batam/anne maria
Soe Soe (kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Berawal dari kecelakaan yang menimpanya, Soe Soe, warga Komplek Bisnis Centre Lubuk Baja, Batam, menumpahkan amarah serta kekecewaannya kepada petugas polisi.

Sayangnya, ungkapan kekecewaan yang di unggahnya lewat jejaring sosial itu justru berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, Soe Soe yang menggunakan akun facebook Sky Neverdown mengungkapkan kekecewaannya dalam tulisan yang menghina kepolisian.

Di akunnya tersebut, ia menuliskan "Polisi = Penghisap orang lintah iblis se-Indonesia".

Terang saja tulisan status facebooknya tersebut menarik perhatian petugas patroli cyber crime.

"Saya kecewa, suntuk juga di rumah nggak bisa kerja gara-gara tabrakan itu. Tapi yang menabrak saya malah bebas berkeliaran di luar. Spontan saja akhirnya saya buat status itu," ujar Soe-Soe yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang, Rabu (14/9/2016).

Soe Soe menjelaskan, pada hari Minggu (4/9) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ia yang hendak berangkat membuka tokonya di Kawasan Simpang Basecamp.

Namun dalam perjalanan tertimpa musibah karena ia yang mengendarai sepeda motor Revo BP 2641 FQ ditabrak oleh sebuah mobil Ertiga di dekat Temiang.

Mengalami kecelakaan, Soe Soe pun langsung melapor pos polisi di Simpang Basecamp. Namun laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena Soe Soe diharuskan melapor ke unit laka lantas Polresta Barelang.

"Saya disuruh lapor lagi ke Polres kalau mau diusut, tapi saya nggak lapor karena keburu mau kerja. Habis kecelakaan itu saya di rumah saja, nggak kerja, jadinya emosi. Spontan yah saya buat status di medsos. Saya juga nggak paham cara melapor di sana (Polres) itu bagaimana," ucap Soe Soe, pria kelahiran Meral tersebut.

‎Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, petugas yang ada di pos polisi tidak dapat memproses kecelakaan tersebut lebih jauh. Maka korban Soe Soe pun sudah diarahkan membuat laporan ke Polres.

"Sudah diarahkan petugas yang di pos Pol. Tapi dia tidak pergi. Sekarang petugas yang saat itu di Pos Pol juga sudah diperiksa provost," ucap Memo Ardian.

‎Soe Soe pun dikenakan pelanggaran pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 uu RI nomor 11 ‎thn 2008 tentang informasi dan elektronik (ITE).

Meski ditangkap polisi, tapi Soe Soe sendiri tidak ditahan.

"Kita tidak lakukan penahanan. Tapi proses hukum tetap jalan sampai dia mengucapkan maaf dan laporannya ditarik. Dia tidak ditahan karena sudah koperatif, tetap datang wajib absen. Kemudian dia juga tulang punggung keluarga," tutur Memo Ardian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved