Kubu Terdakwa Kasus Prodi Tak Berizin Universitas Karimun Tolak Saksi Ahli JPU, Ini Alasannya Ini

Sidang dugaan penipuan lima program studi (prodi) tak berizin Universitas Karimun (UK) di PN Tanjungbalai Karimun berlanjut, Rabu (21/9/2016).

tribunbatam/rachtayahya
Suasana sidang dugaan prodi tak berizin di Universitas Karimun, Rabu (21/9/2016) mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kemenristek 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUNSidang dugaan penipuan lima program studi (prodi) tak berizin Universitas Karimun (UK) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun berlanjut, Rabu (21/9/2016).

JPU menghadirkan saksi ahli I Gede Githa Dharma Husada, Kasi Pengendalian dan Pemetaan Universitas Bermasalah, Kemenristek dan Dikti RI.

Dari keterangannya, I Gede Githa Dharma Husada membuat posisi kedua terdakwa I, M Taufiq mantan Ketua Yayasan 7 Juli selaku pemilik UK dan terdakwa 2, MS Sudarmadi mantan Rektor UK, tersudutkan.

Saksi ahli menilai keduanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan perkuliahan lima prodi yang belum mendapat izin dari Kementerian Perguruan Tinggi (Dikti). Terutama pihak yayasan sebagai pihak yang berkewajiban mengajukan permohonan izin ke Kemendiknas.

“Yayasan yang mengajukan permohonan izin, kalau rektor tahu perkuliahannya belum ada izin, rektor harus menghentikkan perkuliahan, kalau tidak layak juga dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar I Gede Githa Dharma Husada.

Keberadaan I Gede Githa Dharma Husada sempat ditolak penasehat hukum dan kedua terdakwa. Mereka sama-sama menilai saksi ahli JPU tidak ahli mengenai perizinan penyelenggaraan pendidikan.

“Saksi ahli tidak terlalu ahli, saya keberatan yang mulia,” ujar terdakwa 2, MS Sudarmadi.

Namun hal tersebut langsung disanggah JPU Bendry Almy yang mengatakan persidangan tidak fokus persoalan perizinan melainkan sah atau tidaknya perkuliahan lima prodi tak berizin yang dilakukan pihak yayasan dan rektorat UK.

Saksi ahli juga menyebutkan pihak penyelenggara pendidikan harus memperoleh izin terlebih dahulu sebelum menerima mahasiswa. Jika sebaliknya, maka bisa dipastikan pendidikan tersebut tidak sah dan penyelenggara bisa dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin.

“Kami baru tahu ada permasalahan ini ketika dimintakan keterangan oleh pihak kepolisian,” kata I Gede.

I Gede juga mengatakan setiap permohonan yang tidak dapat diterbitkan izin, biasanya Dikti menyampaikan kepada pemohon perihal pertimbangan dan alasan tidak diterbitkannya izin. Sidang kembali digelar Rabu (28/9/2016) depan dengan agenda masih memperdengarkan keterangan saksi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved