Polda Kepri Gagalkan Perdagangan Manusia ke Malaysia. Ini Modus dan Pelabuhan Tikusnya di Batam
Polda Kepri Gagalkan Perdagangan Manusia di Malaysia. Ini Modus dan Pelabuhan Tikusnya di Batam
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepri mengagalkan jaringan perdagangan manusia (human trafficking) ke Malaysia, Kamis (22/9/2016).
Petugas Subdit IV mengamankan tersangka dengan inisial AC (41) dan dan S (42) yang ditangkap dengan tempat yang berbeda. AC merupakan warga negara Malaysia ditangkap di kawasan Nagoya. Sedangkan S diamakan di daerah Tiban.
"Ini sudah merupakan rangkaian, ada agennya di Batam dan ada agennya di Malaysia," kata Kasubdit IV PPA Kepri AKBP Ponco Indriyo, Kamis (22/9/2016).
Kronologi penangkapan pelaku diterangkan AKBP Ponco Indriyo berdasarkan laporan seorang korban ER yang berhasil kabur dari Malaysia. Di Malaysia ER (30) dipekerjakan agen (pelaku) di panti jompo.
"Dia berhasilkabur dari tempat agen di Malaysia dan melapor ke Dipolair," kata dia.
Semula ER ditawarkan bekerja sebagai pegawai salon di Malaysia. Namun, tidak seperti yang dijanjikan setelah tujuh bulan berada di Negeri Jiran tersebut.
Selain ER, korban lainnya juga berhasil kabur adalah JU (47). Kedua korban berasal dari Medan.
"Dua korban ini sudah diperkerjakan di panti jompo Malaysia tapi ditempat yang berbeda. Majikan JU sempat membayarkan upah JU tapi melalui agen sebanyak 900 ringgit, akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada korban," tambah Ponco.
Agen perdagangan manusia tersebut menurut Ponco sudah cukup lama beroperasi atau sekitar 6 bulan. Agen itu sudah lima kali memberangkatkan calon pekerja.
JU dan ER diberangkatkan melalui pelabuhan Batamcenter-Situlanglaut Malaysia. Merekapun sudah langsung diterima oleh agen di Johor.
"Di sana mereka sudah dijual ke beberapa agen juga, sudah seperti jaringan, mereka ditawarkan (iming-iming), 10 ribu ringgit," papar dia.
Selain itu, sebelumnya Subdit IV juga mengamankan dua orang pelaku BH dan ZK di Kavling Sambau, Nongsa. Mereka berencana memberangkatkan calon tenaga kerja dari Jambi ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Nongsa.
"Mereka ditangkap tanggal 7 September lalu, rencana ingin memberangkatkan 5 orang pekerja ke Malaysia, sayangnya paspor mereka ditolak sistem dan mereka menempuh jalur pelabuhan tikus," kata dia.
Pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara, terjerat pasal dua dan empat UU RI no 21 tahun 2007 tentang pidana perdagangan orang dan UU penempatan TKI uu no 39 tahun 2004 dan TaPPO. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pelaku-perdagangan-manusia-di-batam_20160922_184111.jpg)