KPK Akan Panggil Nazaruddin Terkait Kasus e-KTP

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan sempat berkicau bahwa proyek e-KTP di-mark up sebesar Rp 2,5 triliun

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI, M Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Nazar yang pertama kali mengungkap terjadinya skandal proyek ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"(Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan dari Nazarudin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan sempat berkicau bahwa proyek e-KTP di-mark up sebesar Rp 2,5 triliun.

Nazaruddin juga menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan adiknya menerima bayaran dari proyek pengadaan E-KTP.

Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai bayaran yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.

Dia mengatakan, proyek E-KTP tersebut secara penuh dikendalikan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan anggota DPR, Setya Novanto.
Nazaruddin mengaku menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus.

Selanjutnya, menurut Nazaruddin, ada keterlibatan pimpinan Komisi II DPR dalam proyek ini.

Namun, Nazaruddin enggan menyebut semua nama anggota DPR yang menurutnya terlibat.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengungkapkan adanya aliran dana proyek E-KTP kepada anggota DPR.

Sugiharto yang pada saat proyek dijalankan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved