Tewas Usai Ngopi
BREAKING NEWS: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan perbuatan Jessica terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jessica dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna salihin.
Dia melakukan pembunuhan berencana dengan cara menabur lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan perbuatan Jessica terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun," kata Jaksa Melani.
Sebelumnya, seorang jaksa Ardito Muwardi mengatakan pembacaan tuntutan di pengadilan telah memperhatikan hal-hal dalam persidangan termasuk mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.
Menurut dia, saksi yang dihadirkan tim JPU memberikan keterangan berdasarkan dari yang dilihat dan didengar dalam kasus tersebut.
Sehingga, dia menilai keterangan itu sah dijadikan alat di persidangan.
"Dari keseluruhan data dalam persidangan, mulai surat, ahli dan petunjuk, maka kami melakukan penelitian untuk membuktikan semua bisa digunakan dalam persidangan," kata Ardito.
Penulis: Glery Lazuardi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jessica-kumala-wongso_20160902_085302.jpg)