Aplikasi Terbaru 'Panic Button': Jika Ada Kejahatan Tinggal Tekan maka Polisi Terdekat akan Datang

Polresta Barelang meluncurkan aplikasi Panic Button yang berguna untuk pengaduan setiap kejahatan dengan cepat dan terkoneksi ke setiap HP polisi.

tribunnews batam/eko setiawan
Polresta Barelang sosialisasi aplikasi Panic Button yang berguna untuk mengadukan setiap kejadian dengan cepat dan langsung terkoneksi ke setiap Handphone pejabat utama Polresta Barelang dan setiap anggotanya, Kamis (6/10/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Memanfaatkan kecanggihan teknologi, Polresta Barelang meluncurkan aplikasi Panic Button yang berguna untuk mengadukan setiap kejadian dengan cepat dan langsung terkoneksi ke setiap Handphone pejabat utama Polresta Barelang dan setiap anggotanya.

Polresta Barelang pun menggelar sosialisasi Panic Button di lantai dua Polresta Barelang, Kamis (6/10/2016).

Untuk tahap awal ini yang diundang dalam sosialisasi tersebut diantaranya pihak bank, money change, perusahaan dan RW.

"Memang ini produk lama yang kita perbaharui. Sebelumnya memanfaatkan tombol di kantor masing-masing, kalau sekarang kita memanfaatkan android," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian yang menjadi pembicara dalam acara sosialisasi, Kamis siang.

Cara kerja Panic Button yakni mandaftarkan diri secara online di aplikasi tersebut. Kemudian mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi tersebut.

Jika nantinya ada tindak kejahatan, ketika aplikasi itu ditekan makan polisi terdekat akan datang untuk memberikan bantuan.

"Aplikasi ini akan langsung berbunyi, dan tidak akan berhenti sampai ada bantuan datang," sambung Memo.

Menariknya, menurut Memo, polisi yang paling cepat datang ke lokasi yang membutuhkan bantuan akan diberikan bonus oleh pimpinan.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan tingkat kejahatan di Kota Batam bisa terus ditekan.

"Harapan kita bisa menekan angka kejagatan di Batam. Makanya kita bikin aplikasi sendiri. Namun jangan dijadikan alat untuk main-main, karena bisa membuat orang panik dan tentunya bisa dikenakan ganjaran," tutup Memo. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved