Rupiah Melemah, Tarif Listrik Oktober pun Naik
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik untuk 12 golongan pada Oktober 2016 naik sebesar Rp 1–Rp 2 per Kilowatt hour (kWh).
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik untuk 12 golongan pada Oktober 2016 naik sebesar Rp 1–Rp 2 per Kilowatt hour (kWh).
Kenaikan ini mengikuti mekanisme penyesuaian tarif yang dilakukan setiap bulan.
Dengan begitu, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi naik Rp 1.459,74/kWh dari tarif September 2016 sebesar Rp 1.457,72/kWh, Tegangan Menengah (TM) naik menjadi Rp 1.111,34/kWh dari tarif September Rp 1.031,2/kwh.
Lalu, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) naik menjadi Rp 994,80/kWh pada Oktober 2016 dari tarif September sebesar Rp 993,42/kWh.
Adapun, tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh dari Rp 1.628,24/kWh.
Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PLN menjelaskan, kenaikan itu karena nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar, dan diiringi dengan kenaikan harga minyak Indonesia.
"Ini menjadi salah satu indikator naiknya tarif listrik. Sementara, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif," kata dia, Jumat (7/10).
Dia mengatakan, dengan mekanisme penyesuaian tarif, ongkos listrik setiap bulan bisa naik turun, berdasarkan kepada perubahan ketiga indikator tersebut. (kontan, Febrina Ratna Iskana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pln_20160818_212057.jpg)