Meski Diancam Denda Rp 3 Miliar, Baru Satu Perusahaan di Anambas Urus Izin Galian C
Meski diancam denda maksimal Rp 3 miliar setiap penambangan liar, kenyataannya baru satu perusahaan di Anambas ajukan izin galian C. Kenapa?
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Penambang sektor galian C banyak yang belum memenuhi proses perizinan.
Data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Anambas menyebutkan, baru satu perusahaan yang mengurus proses perizinan sebelum melakukan operasi.
"Yang saat ini mengurus ada salahsatu koperasi dengan rencana eksplorasi di Mubur. Itu pun belum selesai perizinannya.
Pengurusan ini setelah Undang-Undang nomor 23 tentang pelimpahan kewenangan yang sekarang berada di provinsi. Dari kabupaten hanya merekomendasikan saja.
Sebelum pelimpahan, belum ada yang mengurus dokumen perizinan untuk galian," ujar Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Lilik Widodo Selasa (11/10/2016).
Didampingi oleh beberapa orang staffnya saat berada di ruang kerjanya Lilik menambahkan, berkenaan dengan aspek lingkungan hidup, setiap penambang harus memiliki serta melengkapi dokumen lingkungan hidup baik Amdal, UKL UPL maupun SPPL.
Perizinan ini pun, menurutnya dilihat dari besaran serta jenis usaha.
Ia merincikan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perizinan UKL UPL diperuntukkan bagi galian C yang jumlahnya lebih dari 50 ribu sampai kurang dari 250 ribu meter kubik per tahun.
Sementara, untuk SPPL diperuntukkan kurang dari 50 ribu meter kubik per tahun, sedangkan Amdal lebih dari 250 ribu meter kubik per tahun. (*)
Baca Berita Terkait di Harian Tribun Batam Edisi Rabu (12/10/2016)
