Selesai Kasusnya dengan Fenny Rose, Marissa Haque Terbelit Dugaan Penipuan Rp 20 Juta

Setelah permasalahannya selesai dengan pembawa acara Fenny Rose, kali ini, Marissa Haque (53) diterpa masalah baru.

Tribunnews.com/FX Ismanto
Marissa Haque dan Ikang Fawzi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah permasalahannya selesai dengan pembawa acara Fenny Rose, kali ini, Marissa Haque (53) diterpa masalah baru.

Marissa Haque dituding melakukan penggelapan yang sebesar Rp 20 Juta kepada seorang wanita bernama Titing Suryana Sarnani.

Karena diduga melakukan penggelapan uang, istri Ikang Fawzi itu pun mendapatkan somasi dari pihak Titing Suryana.

Duduk permasalahan dugaan penggelapan uang itu, Marisa diduga telah keluar dari kesepakatan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta karena telah batal menjadi narasumber pada sebuah acara di daerah Kendari dan Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Jadi kami membayar Marissa untuk dua even yang berbeda (Kendari-Konawe) masing-masing Rp 20 juta, namun yang di Konawe tidak jadi karena ada sesuatu hal," kata Titing, perempuan yang mengaku korban dari Marissa.

Titing menjelaskan hal itu saat ditemui di Kantor Pengacara Djamalludin Koedoeboen SH MH & Partners, di kawasan Buncit, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Kuasa hukum Titing, Djamaludin Koedoeboen SH MH mengatakan, pihaknya menyomasi Marissa lantaran tak ada itikad baik yang dilakukan Marissa terhadap kliennya.

Itikad baik yang tidak dilakukan oleh Marissa yakni dengan membayar uang 20 juta.

"Ini dugaan penipuan dan penggelapan yang dikakukan Marissa terhadap klien kami ditambah lagi dengan mengirimi hanya seratus ribu rupiah dari dua puluh juta yang harus dikembalikan," kata Djamaludin.

Djamaludin menambahkan, kejadian penipuan tersebut terjadi pada Juni 2016, ketika Marissa menjadi pembicara dalam acara 'Worksop Peningkatan Sumber Daya Ibu-Ibu' di Kendari dan Konawe.

Namun, hanya satu kota saja Marissa menjadi narasumber dalam acara tersebut. Pihak Marissa meminta untuk mengirimkan uangnya secara langsung atau untuk dua kota sekaligus.

"Jadi memang Rp 20 juta per acara, tapi karena hanya satu kota yang dilakukan, tapi Marissa tidak mengembalikan uang itu ke klien kami," ucap Djamalludin.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, Marissa Haque membantah keras perihal penggelapan atau penipuan yang dilakukan olehnya.

Bahkan, Marissa sudah melakukan itikad baik, dengan mendatangkan asistennya ke kantor pengacara Djamalludin beberapa hari lalu.

"Udah ada dua itikad baik. Somasi dalam waktu 24 jam direspons dan mba Ina (asistennya) bawa uang sejuta dengan dicicil sesuai kemampuan. Dapat surat hari kamis, Jumatnya mba Ina datang ke kantor pak Djamaludiin bawa uang sejuta, tapi ditolaknya," kata Marissa Haque. (warta kota, Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved