OTT Pungli di Kemenhub, Tapi Ombudsman Bilang Empat Pungli Ini yang Paling Parah

Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat ditemui usai menghadiri acara Syukuran HUT Polwan ke-68 di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). 

Laporan: Adrianus

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Operasi Tangkap Tanngan terhadap praktik pungutan liar di Kantor Kementerian Perhubungan adalah potret layanan publik di Indonesia.

Presiden menjadikan pemberantasan pungli ini sebagai langkah awal reformasi hukum dalam rapat kabinet terbatas, bersamaan dengan OTT di Kemenhub tersebut, Selasa (11/10/2016).

Menkopolhukham Wiranto mengatakan bahwa operasi pemberantasan pungli ini bernama Sapu Bersih Pungli atau Saber Pungli.

Leading sektor Saber Pungli ini adalah Kapolri .

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, ada empat praktik pungutan liar (pungli) yang harus segera diatasi.

Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.

Keempat praktik tersebut telah lama diamati Ombudsman.

"Empat kegiatan, di lapas, imigrasi, tilang, dan SIM sudah menjadi amatan kami sejak lama. Kami juga sudah punya data soal itu," ujar Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut Adriana, keempat praktik pungli tersebut sudah parah dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Empat praktik itu ada di dua lembaga, yakni Kementerian Hukum dan HAM serta Polri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved