BPJSTK Serahkan Santunan Kematian. Satu Meninggal karena Kecelakaan Saat Pulang Kerja
Penyerahan bantuan langsung diberikan secara simbolis oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada ahli waris serta kunjungan kepada korban kecelakaan kerja di RS Awal Bros, Kamis (13/10/2016).
Penyerahan bantuan langsung diberikan secara simbolis oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin
Santunan diberikan kepada Edison pekerja PT Tunarangga Wirandika Unit Security dan Abner Tangke pekerja PT AKR Sea Transport yang meninggal dalam kecelakaan kerja.
Santunan diterima kedua ahli waris Edison, Wenny Afriyanti dengan total santunan Rp 137,768 juta.
Sementara tenaga kerja Abner Tangke diberikan kepada ahli waris Margaretha Tanduk sebesar Rp 387,179 juta.
"Keduanya mengalami kecelakaan kerja. Bedanya penerima pertama (Edison) itu mengalami kecelakaan kerja saat perjalanan pulang dari tempat kerjanya.
Penerima kedua (Abner Tangke), mengalami kecelakaan di tempat kerjanya. Perbedaan lainnya juga, penerima pertama baru mengikuti BPJS ketenagakerjaan.
Sedangkan yang kedua sudah lama dan continu," ujar Evi.
Evi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memang hadir untuk melindungi pekerja indonesia bukan hanya di lokasi kerja.
Namun juga hadir di waktu pekerja akan berangkat pergi dan pulang bekerja.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 15 Oktober 2016