Karut Marut Lahan di Batam
UWTO Perumahan Terendah
Dalam satu-dua hari ini, aturan yang akan tertuang dalam Perka (peraturan kepala) BP Batam itu akan terbit.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Deputi di Batam Pengusahaan (BP) Batam kerja meraton untuk menerbitkan aturan tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO).
Dalam satu-dua hari ini, aturan yang akan tertuang dalam Perka (peraturan kepala) BP Batam itu akan terbit.
Lantas berapakah tarif UWTO tersebut?
Baca selengkapnya di Harian Tribun Batam edisi hari ini, Senin (17/10/2016).
Atau dapatkan e-papernya di https://www.getscoop.com/id/koran/tribun-batam dan http://www.wayang.co.id/index.php/pencarian?term=tribun batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/harian-tribun-batam-edisi-uwto_20161017_094734.jpg)