Polda Geledah Disdukcapil Batam

Empat Pegawai Disdukcapil Lainnya Juga Diperiksa, Ini Statusnya

Selain menetapkan dua tersangka pungli di Disdukcapil Batam, Polda Kepri juga memeriksa empat pegawai lainnya. Ini detail dan status mereka

tribunbatam/argianto
Penyidik membawa dua tersangka dugaan pungli di Disdukcapil Batam saat ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (18/10/2016). Keduanya yakni pegawai Disdukcapil berinisial JA dan IR 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Selain menetapkan dua pegawai Disdukcapil Batam, masing-masing JA da IR sebagai tersangka dugaan pungli pengurusan dokumen kependudukan, Polda Kepri juga memeriksa empat pegawai lainnya sebagai saksi.

Keempatnya, menurut Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat ekspos, Selasa (18/10/2016), yakni N menjabat Kasi perpindahan penduduk, M Kepala Disdukcapil, H Kabid KTP dan RS Kasi Pendaftaran.

Terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu N, M, H dan RS, saksi-saksi tersebut diperbolehkan pulang setelah dilakukan pemeriksaan dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan.

Terkait kasus tersebut tersangka dapat dikenakan pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No 24 thn 2013 ttg Perubahan atas UU RI No 23 thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan Bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan,

UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.A (Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya). Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Senin (17/10/2016) anggota Polda Kepri menggeledah kantor Disdukcapil Batam. Hasil penggeledahan, petugas menemukan map pengajuan dokumen kependudukan yang di dalamnya terselip sejumlah uang dengan nominal pecahan Rp 50 ribu-Rp 100 ribu. Usai penggeledahan, petugas menggelandang tiga pegawai masing-masing JA, IR dan NA ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lanjutan. (*)

Baca Berita Terkait di Harian Tribun Batam Edisi Rabu (19/10/2016)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved