Skandal Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti Perkosa Perempuan Hingga Hamil. Ini Hasil Tes DNA Anaknya
Kita harus ikuti barang bukti yang bisa mendukung yang bersangkutan dalam kejadian saat berusia 16 tahun itu, mungkin dari akte kelahirannya
Penulis: Nurul Hanna
BATAM.TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA. Seorang perempuan berinisial CT mengaku korban perkosaan Gatot Brajamusti.
Ia bahkan mengaku hamil dan kemudian melahirkan seorang anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa DNA Gatot Brajamusti dengan anak CT dinyatakan memiliki 99 persen kecocokan.
"(Hasil tes DNA) sudah, 99 persen identik," kata Awi seperti dilansir Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/10/2016) malam.
Namun, Awi belum menjelaskan apa tindak lanjut berikutnya setelah hasil tes DNA tersebut selesai.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum CT, Rhony Sapulette, mengaku belum mengetahui hal itu.
Namun, jika benar terbukti anak kliennya adalah darah daging Gatot, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban.
"Saya belum terima. Tapi kalau betul terbukti, ya kami minta tanggung jawabnya. Dia harus bertanggung jawab dan banyak lagi," ucap Rhony.
Seperti diberitakan sebelumny, CT (26) mengadukan kasus pemerkosaan terhadap dirinya oleh Gatot Brajamusti pada tahun 2007 lalu.
CT mengaku memiliki anak berusia 4 tahun yang diduga anak Gatot.
"Untuk kasus ini yang bersangkutan (CT) mengaku sudah punya anak umurnya 4 tahun dengan AA GB," ujar Awi.
Sedangkan, berkas CT, seperti akte dan ijazah akan diperdalam.
"Maka kita harus ikuti barang bukti yang bisa mendukung yang bersangkutan dalam kejadian saat berusia 16 tahun itu, mungkin dari akte kelahirannya atau ijasahnya," ujar Awi.
Pada 2011, CT sempat diminta Gatot untuk menggugurkan kandungan karena korban diketahui hamil.
Mantan Ketua Parfi yang memiliki padepokan ini akan diancam pasal pemerkosaan dan persetubuhan, yakni pasal 285 dan 286 KUHP, masing-masing dengan hukuman 12 dan 9 tahun.
Bahkan, jika CT benar diperkosa saat di bawah umur, Gatot akan dikenakan pasal 76 huruf D, Undang Undang Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman lebih berat lagi yakni 15 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pihaknya akan mendalami pengaduan CT (26) dengan memanggil aaksi ahli.
Mengingat kejadian yang sudah cukup lama yakni 2007 hingga 2011, Awi juga menyatakan sedang mengumpulkan alat bukti lainnya.
