Pukul Pengendara Sepeda Motor karena yang Halangi Jalan Mobilnya. Ini Alasan Pelaku
Lokasi persisnya di depan kantor CV Putro Wiryo, Jalan Gatot Subroto, Ungaran Barat, Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 11.30 WIB
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Charly (53) masih terbawa emosi saat diminta menceritakan kembali kasus penganiayaan yang menyeretnya berurusan dengan polisi.
Ia menceritakan kronologi pemukulan yang dilakukannya terhadap seorang pengendara sepeda motor, Heru Priastono (53), warga Jalan Durian Selatan, Srondol, Banyumanik, Kota Semarang.
Awalnya, Charly yang tengah mengemudi mobil pikap berhenti mendadak karena terhalang sepeda motor Heru.
Lokasi persisnya di depan kantor CV Putro Wiryo, Jalan Gatot Subroto, Ungaran Barat, Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 11.30 WIB.
Charly bermaksud menyeberang dari arah Penggaron ke arah Kota Semarang untuk membuang sampah.
Sedangkan posisi korban melaju dari arah Kota Semarang ke Ungaran.
"Dia menghalangi mobil saya, eh malah saya ditantang. Ya, saya keluar mobil lalu saya pukul dia," kata Charly saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (21/10/2016).
Berdasarkan keterangan yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka memukul Heru sebanyak tiga kali hingga korban mengalami luka pada hidung dan keluar darah.
Setelah memukul korbannya, warga desa Wangi, Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ini melarikan diri.
Warga dan sejumlah pengguna jalan yang melihat insiden itu lantas ikut mengejar pelaku.
Karena panik, pelaku sempat melompat pada sebuah truk yang sedang melintas, namun terjatuh.
"Pergelangan kaki kanan saya terlindas ban belakang truk. Sekarang masih sakit," kata Charly.
Saat gelar perkara, pergelangan kaki kanan Charly masih dibalut perban. Ia harus dibopong sejumlah petugas karena jalannya pincang.
Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso mengatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan Charly karena tersinggung dengan tindakan korban yang menghalangi laju mobil yang dikendarainya.
"Korban dipukul sebanyak tiga kali. Korban pun menderita luka lebam pada wajah dan hidung berdarah.
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Thirdy. (Syahrul Munir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/diamankan-di-mapolres-semarang-atas-sangkaan-penganiayaan_20161021_125513.jpg)