Dugaan Korupsi KTP Elektronik
MEMANAS, Gamawan Fauzi Sebut-sebut Nama Agus Rahardjo, Kasus Korupsi e-KTP
Pengusutan kasus korupsi pengadaan e-KTP memanas. Gamawan Fauzi, Mantan Mendagri mengaku Ketua KPK tahu proses pengadaan e-KTP. Ini bantahan Agus
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa ketuanya, Agus Rahardjo, dalam kasus korupsi paket penerapan KTP elektronik.
Langkah ini berdasarkan pengakuan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengungkapkan Agus mengetahui proses pengadaan e-KTP.
Saat itu, Kementerian Dalam Negeri memang meminta pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini waktu itu dikepalai Agus Rahardjo.
"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya. Siapa saja," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Sabtu (21/10).
Terpisah, Agus Rahardjo mengakui pernah mendampingi Kementerian Dalam Negeri dalam proyek paket penerapan pengadaan e-KTP 2011-2012. Ternyata saran yang diberikan LKPP tak dijalankan kementerian tersebut.
"Saran LKPP tidak diikuti mereka. Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi," kata Agus.
Dia mengungkapkan, LKPP memberi sejumlah saran terkait pengadaan e-KTP. Saran tersebut antara lain tender harus menggunakan e-procurement.
Kemudian pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket. Beberapa paket tersebut antara lain pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, dan paket pembaca retina.
"Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul-betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang mengawasi spesifikasi dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," ungkapnya.
Agus menegaskan tak ada kaitan dirinya dan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia menyebut kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan jauh sebelum dia menjadi komisioner KPK.
Sebelumnya, Gamawan sempat menyebut nama Agus Rahardjo dalam pemeriksaan di KPK. Menurut mantan gubernur Sumbar itu, pengadaan KTP elektronik sudah sesuai prosedur karena mendapat pendampingan dari LKPP.
"Saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP. Waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," jelas Gamawan.
Dia menyatakan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit dan audit lagi Kementerian Dalam Negeri setelah tender. Saat audit tersebut, kata dia, tidak ada ditemukan adanya penggelembungan dana atau korupsi.
"Bahkan sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat sampai proses pengadilan sampai vonis MA, dinyatakan bahwa tidak ada proses persaingan tidak sehat. Lalu apa yang mau saya lakukan kalau seperti itu?" tanyanya.
Gamawan mengaku tidak tahu menahu jika KPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun dalam pengadaan e-KTP.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman. Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun dari total nilai proyek Rp 6 triliun. (tribun/eri/kcm)