Pencurian Ikan Di Perairan Kepri

16 ABK Nelayan Kamboja akan Dideportasi. Saat Ini Mereka Diamankan di Rudenim Tanjungpinang

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat kota Tanjungpinang menerima sebanyak 16 orang anak buah kapal (ABK) nelayan asing, Kamis (27/10/2016) sore.

tribunnews batam/wafa
Sebanyak 16 orang anak buah kapal (ABK) nelayan asing asal Kamboja tiba Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Tanjungpinang, Kamis (27/10/2016) sore. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) kota Tanjungpinang menerima sebanyak 16 orang anak buah kapal (ABK) nelayan asing, Kamis (27/10/2016) sore.

Mereka adalah warga Kamboja yang terkena kasus illegal fishing di Anambas.

Sebelumnya mereka ditangkap Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) daerah setempat.

Kepala Kantor ‎Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang Hamzah mengatakan penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Imigras.

Selanjutnya, ABK akan diproses untuk deportasi.

"Tiga orang lainya nahkoda menjalani proses hukum dan dua ABK menjadi saksi. ‎Yang 16 ini dinyatakan boleh dikembalikan ke negara asalnya," kata Hamzah ditemui di Rudenim sore kemarin.

‎Proses selanjutnya setelah mereka berada di Rudenim, ‎pihaknya akan berkordinasi dengan kedutaan mengenai jadwal pemulangan.

Saat ini pihaknya langsung membuatkan dokumen agar segera mungkin mereka dapat dideportasi.

Hamzah menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke Rudenim Tanjungpinang, totalnya ada 19 warga negara asing (WNA), 18 warga negara kamboja dan 1 negara Thailand.

Satu WN Thailand tersebut merupakan nahkoda dan telah ditahan Kantor imigrasi Tarempa sejak bulan Juli lalu.

"16 orang yang akan dideportasi hanya ABK yang dinyatakan tidak bersalah, karena tersangka dalam kasus ini adalah nahkoda kapal, dua orang ABK dijadikan saksi. Saat ini masih dilakukan penuntutan di Kejakasaan Ranai untuk diperoses secara hukum yang berlaku," katanya lagi.

Ia menjelaskan bahwa Rudenim sebenarnya hanya penempatan sebelum dipulangkan bukan tempat penahanan.

Sebelumnya, para ABK itu ditangkap dari kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dengan lambung kapal KM JHF 6901 T berbobot GT. 96,67 pada Sabtu (22/8/2016).

Mereka diamankan saat mencuri ikan di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mereka ditangkap oleh petugas Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Hiu Macan 002 di posisi 04'00. LU-104'51.130'BT. ‎

Dari dalam kapal, ditemukan sekitar 1.250 kg ikan campur. Kapal kemudian digiring ke markas Satuan Kerja PSDKP Anambas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved