Gara-gara Bedak Bayi, Perempuan Ini Terima Ganti Rugi Rp 900 Miliar
J&J harus membayar ganti rugi 65 juta dolar untuk kerusakan yang ditimbulkan dan menanggung 90 persen biaya rumah sakit, sekitar 2,5 juta dolar AS.
Laporan: Dimas Setiawan Hutomo
BATAM.TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan di California mendapatkan 70 juta dolar atau sekitar Rp 900 miliar setelah memenangkan gugatan di pengadilan.
Wanita ini mengklaim, setelah bertahun-tahun menggunakan Johnson & Johnson (J&J) baby powder, ia justru menderita kanker.
Deborah Giannecchini (62), menggunakan baby powder dari J&J untuk kebersihan kewanitaannya lebih dari empat dekade.
Tahun 2012, ia didiagnosa mengalami kanker ovarium.
Deborah sudah melewati operasi, radiasi dan kemoterapi dan ada kemungkina 80 persen sekarat dua tahun lagi.
Akhirnya Deborah menggugat perusahaan J&J. Perusahaan itu dituduh lalai memproduksi dan memasarkan produk tersebut.
Setelah tiga jam berunding, para juri memenangkan perempuan tersebut.
J&J harus membayar ganti rugi 65 juta dolar untuk kerusakan yang ditimbulkan dan menanggung 90 persen biaya rumah sakit, sekitar 2,5 juta dolar AS.
Perwakilan terdakwa, Imerys Talc America sebagai distributor bedak tersebut juga harus membayar 2,5 juta dolar.
Jim Onder, pengacara dari Deborah mengatakan: "Kami puas dengan hasil tadi."
"Mereka sekali lagi perlu menegaskan bahwa Johnson & Johnson harus memberikan peringatan mengenai risiko kanker di produknya."
Dalam sebuah pernyataan kepada St Louis Post-Dispatch, juru bicara J&J, Carol Goodrich mengatakan, "Kami sangat bersimpati dengan perempuan dan keluarga yang terkena kanker ovarium."
"Kami akan mengajukan banding atas hasil hari ini karena kami dibimbing oleh ilmu pengetahuan, yang mendukung keamanan Johnson's Baby Powder," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/deborah-giannecchini_20161028_205734.jpg)