Proyek SPAM Kecamtan Siantan ke KPK? Ini Jawaban Inspektorat Pemkab Anambas
Pemkab Anambas segera menggelar paparan internal hasil pengecekkan proyek SPAM di Kecamatan Siantan. Tidak menutup kemungkinan hasilnya ke KPK?
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS-Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas akan melakukan pemaparan internal.
Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi mengatakan, pemaparan ini dilakukan setelah pihaknya merampungkan hasil rangkuman akhir setelah turun melakukan pengecekan
proyek Sarana Prasaran Air Minum (SPAM) Kecamatan Siantan yang belakangan mendapat aduan dari masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hasil paparan nantinya akan dilaporkan ke KPK. Nantinya, KPK yang akan menelaah paparan itu, apakah ada unsur melawan hukumnya atau tidak.
Atau apakah mereka yang akan melakukan telaah dan mendatangkan tim ahli. Paparan ini bisa dilakukan setelah hasil rangkuman akhir selesai. Minggu depan ini hasilnya," ujarnya, Rabu (2/11/2016).
Ody menjelaskan, hasil rangkuman akhir dilakukan untuk menggali informasi sekaligus menyesuaikan antara dokumen dengan fakta di lapangan.
Pengecekan ke lapangan pun, diakuinya hanya melibatkan tim internal di Inspektorat dan belum melibatkan tim ahli untuk mengecek proyek multiyears dengan anggaran Rp 28 miliar lebih.
"Pada intinya, hal ini memerlukan pengujian ke lapangan. Dalam hal ini, inspektorat lebih kepada fungsi-fungsi pembinaan. Hasil akhir nantinya akan terlihat apakah dari perencanaan, pelaksanaan, atau dari penggunaannya," bebernya.
Selain memanggil pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mulai dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), PPTK, dan PPKom yang merangkap KPA, Inspektorat pun juga memanggil konsultan pengawas serta tak menutup kemungkinan akan memanggil konsultan perencanaan.
"Sesuai Undang-Undang konstruksi, kontraktor bertanggungjawab akan pembangunan yang ia kerjakan selama sepuluh tahun, meskipun masa pemeliharaan selesai. Lain halnya, bila masuk ke ranah hukum," ungkapnya.
Sementara Rony Franata PPKOM merangkap KPA pada proyek tersebut mengakui ada pemanggilan dari Inspektorat.
Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum ini pun mengatakan, tim inspektorat turun melakukan pengecekan ke lapangan selama dua hari pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2016 kemarin.
"Memang benar. Kami pun turun mengecek ke lokasi selama dua hari," ungkapnya. Ia pun menjawab diplomatis ketika awak media menyinggung mengenai jabatan PPKom merangkap KPA tidak hanya pada proyek ini.
Seperti diketahui, proyek pembangunan RSUD Tarempa yang belakangan ikut menyeret namanya bersama dengan sejumlah pejabat Dinas PU lainnya.
Pembangunan proyek ini pun, terus dilakukan penyelidikan oleh tim dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
"Saya hanya menjalankan amanah dan perintah pimpinan saja," ungkapnya. (*)
Berita Terkait Baca Harian Tribun Batam Edisi Kamis (3/11/2016)
