Aksi Tolak UWTO Batam
Ada Isu Pengusaha Tutup Toko Tiga Hari, Gubernur dan Walikota Rapat Tiga Jam
Rudi belum tahu pasti, apakah rencana penutupan usaha selama tiga hari itu akan terjadi. Dia baru mendapat informasi dari Polresta Barelang
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Upaya menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/2016 tentang tarif layanan lahan di BLU-BP Batam terus bergulir.
Bahkan rencananya tertanggal 7,8,9 November 2016, kalangan pengusaha juga akan berpartisipasi dengan menutup usahanya.
Rencana itu langsung disikapi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan Wali Kota Batam, Rudi dengan menggelar pertemuan FKPD dengan para pelaku usaha, Kamis (3/11), bertempat di lantai IV Gedung Pemko Batam.
Rapat tertutup itu berlangsung lebih kurang tiga jam.
"Intinya saya hanya minta satu, tak boleh ada aksi menutup (stoko) sembako. Karena ini akan mengganggu stabilitas daerah," kata Wali Kota Batam, Rudi usai rapat tersebut.
Rudi belum tahu pasti, apakah rencana penutupan usaha selama tiga hari itu akan terjadi. Dia baru mendapat informasi dari Polresta Barelang terkait rencana tertanggal 7,8,9 November nanti.
"Yang urusannya dengan perut, jangan ditutup. Itu saja," ujarnya.
Rapat selama beberapa jam itu lebih banyak diisi dengan curhat sesama para pelaku usaha terkait terbitnya PMK Nomor 148 tahun 2016.
Meski tarif layanan lahan, sebagaimana di aturan turunannya, jauh lebih rendah, tetap saja mereka menolak pemberlakuannya.
Dalam pertemuan itu, kalangan pengusaha yang diwakili Kadin Kota Batam menyampaikan tiga petisi.
Pertama, bubarkan BP Batam sesegera mungkin.
Kedua, cabut PMK Nomor 148 tahun 2016.
Ketiga, tarik tujuh pimpinan BP Batam.
Petisi itu juga sudah mereka sampaikan saat bertemu Wakil Presiden, Jusuf Kalla kemarin di Jakarta.
"Petisi sudah disampaikan ke Wapres. Tapi karena ada kegiatan ini, kami sampaikan lagi ke pemerintah pusat lewat Pemko dan Pemerintah Provinsi," kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.
Apa tanggapan Wapres? Jadi mengatakan, hanya kitab suci yang tidak bisa diamandemen.
Itu artinya, kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah masih memungkinkan untuk dicabut.
Sementara soal rencana penutupan usaha tertanggal 7,8,9 November ini, Jadi mengatakan, itu merupakan hak perorangan.
"Tidak bisa juga kami memaksa orang supaya tidak menutup usahanya. Itu hak perorangan. Kalau mau menutup, nggak bisa dilarang," ujarnya.
Ketua Apindo Kepri, Cahya mengatakan, pihaknya juga akan ambil bagian dalam aksi terkait penolakan PMK Nomor 148 tahun 2016.
"Kami kan juga bagian dari masyarakat," kata Cahya.
Menurutnya, PMK memberi kekuasaan yang terlalu besar kepada BP Batam. Karena kenaikan tarifnya bisa 200 kali lipat dibanding tarif lama.
Sementara di PMK itu juga tidak tertulis, kapan batasan waktu BP Batam boleh menaikkan tarif lahan.
"Itu kan artinya suka-suka. Tidak ada kepastian. Ya, di Perka tarif barunya Rp 600 ribu, tapi boleh juga sampai Rp 6,5 juta. Tidak ada kepastian kapan Perka boleh direvisi," ujarnya.
Selain bertemu Wapres, rencananya kalangan pelaku usaha juga akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk mengadukan persoalan tarif sewa lahan di Batam.
"Tanggal 15 atau 18 November ini sepertinya kita baru bisa ketemu Pak Jokowi," kata seorang pelaku usaha memberitahu rekannya, saat berada di dalam lift Pemko Batam.