Rabu, 29 April 2026

Imigrasi Tanjunguban Deportasi 2 WNA India, Ini Pelanggaran Keimigrasiannya di Bintan

Dua warga negara asing (WNA) asal India dideportasi dari Bintan karena melanggar ketentuan keimigrasian. Ini orangnya dan pelanggarannya

Tayang:
tribunbatam/aminuddin
Dua WNA India yang dideportasi Kantor Imigrasi Tanjunguban, Jumat (4/11/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN-Dua warga negara asing (WNA) asal India dideportasi dari Bintan karena melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Humas Kantor Imigrasi Klas II Tanjunguban M Noor, Jumat (4/11/2016) menegaskan, dua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 (1) Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut juga mengatur jelas kewenangan pejabat imigrasi terhadap orang asing atas pelanggaran administratif yang dilakukan.

"Kami telah melakukan deportasi kepada dua WNA dimaksud melalui TPI Bandar Seri Udana Lobam. Keduanya terbukti melanggar ketentuan," kata M Noor.

Amrathesta dan Kapparth Gopalkrishnan, dua WNA India tersebut juga dimasukan dalam daftar penangkalan. Artinya, keduanya dilarang masuk ke wilayah Indonesia hingga batas ditentukan.

"Ini bentuk penegasan kami atas tindak pelanggaran orang asing di Indoensia,"kata Noor.

Amrathesta dan Kapparth Gopalkrishnan ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Klas IIA Tanjunguban pada Jumat (27/10/2016). (*)

Berita Terkait Baca Harian Tribun Batam Edisi Sabtu (5/11/2016)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved