UMK 2017
UMK Tanjungpinang Tahun 2017 Diusulkan Rp 2.359.661
Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang mengusulkan satu angka ke Wali Kota Tanjungpinang yakni Rp 2.359.661
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tanjungpinang 2017 telah ditetapkan dalam rapat Lembaga Kerjasama Tripartit.
Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang mengusulkan satu angka ke Wali Kota Tanjungpinang yakni Rp 2.359.661 untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Kepri.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang Surjadi mengatakan meskipun dalam rapat terdapat perbedaan pendapat, namun tetap harus mengacu pada aturan yakni PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sehingga muncul angka Rp2.359.661 yang dihitung berdasarkan rumus, untuk diusulkan.
"Ada temen-teman sarikat pekerja yang mengusulkan angka lain. Kami juga menghargai. Teman-teman dari FSPSI Reformasi mengajukan angka Rp2.500.000.
Tapi angka itu kita jadikan catatan dan tetap kita sampaikan kepada Wali Kota.
Karena kalau kita ajukan angka lain pasti ditolak Gubernur karena tidak sesuai PP," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Ini, Jumat (4/11/2016).
Selain FSPSI Reformasi, SBSI, KSPSI juga menolak penentuan upah dengan PP nomor 18 tersebut. Namun mereka tidak menyodorkan angka.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 5 November 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/umk_20161102_202826.jpg)