Selasa, 19 Mei 2026

Gubernur Kepri Bongkar Kabinet

Istri Sekdaprov Ikut Gerbong Resafel Nurdin? Ini Jawaban Arief Fadillah

Pelantikan pejabat di lingkup Pemprov Kepri muncul hampir bersamaan dengan perpindahan sejumlah pejabat ke Pemprov Kepri, termasuk istri Sekdaprov

Tayang:
Penulis: Thom Limahekin |
Humas Pemprov Kepri
Sekdaprov Kepri Arief Fadillah saat sidak ke kantor pelayanan di Pemprov di Tanjungpinang, Selasa (18/10/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Wacana seputar pelantikan pejabat di lingkup Pemprov Kepri muncul hampir bersamaan dengan perpindahan sejumlah pejabat ke Pemprov Kepri.

Satu dari sekian pejabat yang pindah masuk ke lingkup Pemprov Kepri adalah Risma Rini, istri Sekdaprov Kepri, Arief Fadillah.

Namun, Arif enggan menyebutkan jabatan istrinya di lingkup Pemprov Kepri.

"Istri saya memang pejabat eselon III di sana (Karimun). Di sini dia malah tak naik. Rugi dia ada di sini," ujar Arif ketika ditanya tentang jabatan istrinya di Pemprov Kepri, Senin (7/11/2016) sore.

Dia menambahkan lagi, jabatan istrinya di Pemprov Kepri tidak ada apa-apanya.

Dia diberi jabatan hanya menjaga buku saja.

Informasi yang dihimpun Tribun menyebutkan istri Sekdaprov Kepri duduk di posisi kepala bidang (Kabid) pada Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kepri.

"Saya tidak mau kalau dia dikasih jabatan yang bagus. Rugi dia di sini," tegas Sekdaprov Kepri lagi.

Selain Risma, sejumlah pejabat lain juga pindah tugas dari kabupaten/kota di Kepri ke Pemprov Kepri.

Bahkan ada juga pejabat yang pindah tugas dari provinsi lain, misalnya Riau.

Menurut Arif, perpindahan seorang aparatur sipil negara (ASN) memang diperbolehkan.

Seorang ASN bisa meminta pindah tugas dari kabupaten/kota provinsi atau provinsi ke pusat.

"ASN itu mau pinda ke mana saja boleh. Kalau kita larang, kitalah yang malah salah. Kawan saya dari Kalimantan ke Mendagri. Yang jelas harus ada assestmennya," kata Arif.

Sekdaprov Kepri itu memastikan bahwa semua ASN yang mengajukan pindah masuk ke Pemprov Kepri sudah mengikuti assestmen.

Kalau mereka belum mengikuti assestmen di tempat tugas sebelumnya, maka mereka diharuskan untuk mengikuti assestmen yang digelar Pemprov Kepri.

"Seorang ASN wajib melewati tahap assestmen sebelum mengemban jabatan tertentu.

Dia bisa ikut di sini. Tetapi kalau dia sudah ikut assestmen di tempat tugas sebelumnya, maka kita akan minta hasilnya. 'Kan sesama pemerintah bisa saling minta," yakin Arif.  (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved