Pemko Tanjungpinang Berencana Revisi Perda RTRW Kota 2014-2034. Ini Penyebabnya
Pasalnya dalam RTRW tersebut, ada sejumlah kawasan perumahan yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) bermasalah
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang 2014-2034.
Pasalnya dalam RTRW tersebut, ada sejumlah kawasan perumahan yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) bermasalah.
"RTH-nya saja yang bermasalah. Di situ ada rumah masyarakat, ditetapkan RTH disana.
Jadi kita lakukan revisi," kata Wali Kota Lis Darmansyah usai ekspose Tim Kajian Strategis Terhadap Rencana Review RTRW Kota Tanjungpinang 2014-2034, Selasa (8/11/2016).
Menurut Lis, saat ini naskah akademis revisi Perda RTRW tersebut tengah disusun Tim Kajian Strategis.
Bila sudah selesai Pemko Tanjungpinang akan menyusun.
Ranperda revisi RTRW 2014-2034 untuk kemudian diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Rabu, 9 November 2016