Sirine Dishub Batam Kejutkan Warga dan Bikin Pemilik Mobil Terbirit-birit. Ternyata Ini yang Terjadi
Suara sirine yang nyaring ini cukup efektif membuat sebagian pemilik kendaraan berlarian mencari tahu keadaan yang sedang terjadi.
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Bunyi sirine mobil polisi dan mobil Dinas Perhubungan Kota Batam terdengar nyaring di ruas jalan depan kantor Pemko Batam, Selasa (8/11/2016) sekitar pukul 10.45 WIB.
Disusul suara dari pengeras suara, toa, yang memberitahukan agar pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang parkir di sepanjang bahu jalan sekitar Gedung Pemko, Kantor Imigrasi, Pelabuhan Rerry Batam Center untuk segera memindahkan kendaraannya.
"Sekali lagi kami beritahukan kepada pemilik roda empat dan roda dua yang parkir di bahu jalan agar segera memindahkan kendaraannya. Kalau tidak kami derek dan ditilang," ucap seorang pegawai Dishub lewat toa.
Dalam kegiatan itu, terlihat mobil derek ikut dikerahkan.
Suara sirine yang nyaring ini cukup efektif membuat sebagian pemilik kendaraan berlarian mencari tahu keadaan yang sedang terjadi.
"Ada apa ini pak?," tanya seorang perempuan setengah berlari ke arah seorang pegawai Dishub yang bertugas berniat memindahkan mobilnya.
"Di sepanjang lokasi ini dilarang parkir. Kan sudah ada larangan parkirnya," ucap pegawai itu memberi penjelasan.
Pantauan Tribun Batam, di sepanjang jalan yang dimaksud itu, memang sudah terpasang rambu-rambu larangan parkir.
Namun tetap saja ada kendaraan yang parkir di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kabid Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Batam, Faisal Riza mengatakan, terhitung 7 November 2016 hingga selanjutnya, pihaknya akan melakukan tindakan terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya itu.
Beberapa tempat yang dilarang parkir diantaranya sepanjang bahu jalan Gedung Pemko Batam hingga ke pelabuhan.
Sosialisasi sudah dilakukan seminggu sebelum aksi lewat pemasangan spanduk di lokasi larangan parkir.
"Seharusnya tanggal 7 November mulai ditindak. Tapi kemarin kan hujan, ditambah ada demo makanya baru mulai hari ini kami tindak," kata Faisal kepada Tribun.
Terhadap pelanggar, lanjutnya, akan dikenakan tindakan tegas sebagaimana Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kalau dari kami diderek dan dibuatkan surat pernyataan, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Karena itu melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kan sudah ada tanda larangan parkir di sana," ujarnya.
Sementara dari pihak kepolisian, dapat melakukan tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Suara sirine itu untuk beberapa menit sempat membuat heboh masyarakat yang berada di sekitar Gedung Pemko Batam.
Bahkan ada yang mengira akan terjadi demo.
"Ada demo ya," kata seorang warga kepada warga lainnya.
Dari aksi itu, banyak juga masyarakat yang mengaku belum mengetahui informasi akan diadakan tindakan bagi pelanggar parkir tidak pada tempatnya.
"Mulai dari tanggal 7 kegiatannya. Kita kan tidak tahu ada seperti ini," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/petugas-dishub-batam-menertipkan-kendaraan-yang-parkir-sembarangan_20161108_113902.jpg)