Selasa, 21 April 2026

Kasus Pembalakan Liar Pengusaha Karimun Dilimpah ke Pengadilan, Kayu Sitaan Disimpan di Sei Lakam

Kejari Karimun pekan ini melimpahkan kasus pembalakan liar dengan tersangka pengusaha kayu Karimun ke pengadilan. Kayu sitaan dititipkan di Sei Lakam

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN-Kasus dugaan ilegal logging di tahun 2015 lalu saat ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Karimun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun Bendri Almi yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut pada Kamis (10/11/2016) kemarin.

Kasus ini akhirnya dilimpahkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres setelah proses penyidikan yang cukup lama, yakni sekira satu tahun enam bulan.

"Kita memang sudah terima pelimpahan kasus itu. Kasus dugaan ilegal loging tersebut adalah kasus lama yang baru-baru ini diungkapkan penyidik Polres," kata Bendri yang dihubungi melalui ponselnya, Senin (14/11/2016).

Bendri menyebutkan untuk saat ini barang bukti berupa ribuan kayu berbagai jenis itu diamankan pihaknya di kawasan Sei Lakam, Kecamatan Karimun.

Penitipan barang bukti ini dilakukan lantaran tidak adanya lokasi penyimpanan di Kantor Kejari Karimun.

"Kita amankan di tempat kenalan kita yang terletak di kawasan Kolong. Barang bukti sengaja kita titipkan karena tak ada lokasi penyimpanan di kantor," jelasnya.

Total keseluruhan barang bukti kasus illegal logging ini yang disampaikan oleh Kapolres Karimun, AKBP Armaini beberapa waktu lalu adalah sebanyak 6503 batang kayu dengan kubikasinya 63.5 kubik.

Adapun rinciannya, 2929 keping kayu kelas Meranti volume 32 meter kubik per batang dan 3574 keping kayu campuran volume 31.5 meter kubik.

Diperkirakan Bendri, barang bukti tersebut nantinya akan berstatus barang rampasan negara. Dengan begitu, lanjutnya, ribuan potong kayu itu akan dapat dilakukan pelelangan.

"Bukan saya mendahului keputusan pengadilan, namun kemungkinan besar kayu- kayu tersebut akan dilelang, karena akan ditetapkan sebagai barang rampasan negara oleh pengadilan," katanya.

Sementara itu, Aji Satrio selaku Jaksa Penuntut Umum kasus ilegal loging ini menegaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka HM. Sedangkan HM sendiri adalah pengusaha asal Karimun yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik.

"Tersangka kami tahan karena sesuai aturan. Dan dalam minggu ini kita limpahkan ke pengadilan," kata Aji. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved