Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
BREAKINGNEWS: Jaksa Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Fadillah Langsung Menangis
Jaksa menuntut Fadillah Ratna Dewi Mallarangan, mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Batam, hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi alkes
BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG-Matanya sembab dan wajahnya pucat. Itulah yang terlihat dari Fadillah Ratna Dewi Malarangan, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah, Rabu (16/11/2016).
Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah terlihat menangis usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Muhammad Iqbal saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Ia terlihat menangis meneteskan airmata saat duduk di kursi pesakitan. Fadilah terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi
dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat dari perbuatanya ia merugikan negara.
"Sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Tentang pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP," ungkap JPU Iqbal saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (16/11/2016) sore.
JPU menuntut Fadila hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Terdakwa juga tidak dibebankan uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp5.624.815.696 dibebankan kepada tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno (DPO)
sebagai Direktur PT Masmo Masjaya selaku pemenang lelang pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 pada RS Embung Fatimah Kota Batam. (*)
Baca Berita Terkait di Harian Tribun Batam Edisi Kamis (17/11/2016)