Inilah Henri Anso, Warga yang Beruntung Dapat Toyota Alphard dari PKP. Rumah Apa yang Dibelinya?

"Saya sempat tidak percaya, bahkan saat ditelepon sejumlah rekan media yang ingin wawancara saya. Saya juga tetap berasumsi mereka bercanda.” katanya.

tribunnews batam/hadi maulana
Penyerahan simbolis pemenang Toyota Alphard dari Liga Maxwell selaku perwakilan management PKP kepada Sofyan Sukamto selaku pimpinan Proyek Dreamland City. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Henri Anson, warga yang  membeli perumahan Dreamland City Blok E No.23 sempat tidak percaya dan mengatakan pengembang PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) bercanda, saat namanya terpilih menjadi pemenang dalam program undian berhadiah satu unit mobil Toyota Alphard.

"Saya sempat tidak percaya, bahkan saat ditelepon sejumlah rekan media yang ingin wawancara saya. Saya juga tetap berasumsi mereka bercanda.” kata Henri, Selasa (23/11/2016).

Meski mengaku sempat tidak percaya, namun akhirnya dirinya senang mendapatkan Toyota Alphard.

Dia belum tahu mau diapakan mobil itu.

Dia akan bertanya kepada istrinya terlebih dahulu, apakah dipakai sendiri atau dikembalikan ke dealer alias dijual lagi.

"Belum tahu mau diapakan itu mobil, diapakai sendiri atau dibalikan ke dealernya,” katanya.

Sementara itu, Kadiv Marketing PKP Gentur mengatakan undian ini merupakan surprise kepada masyarakat Batam, dalam rangka merayakan HUT ke-28 PKP.

Tidak saja Toyota Alphard, dalam pemeran bertajuk PKP Great Sale ini ada dua keberuntungan yang diberikan PKP.

Pertama, hadiah voucher ratusan juta rupiah dari balon yang diterbangkan.

Kedua, pembelian Samsung Galaxy S7 Edge hanya Rp 4,7 juta.

Selain Henri Anson yang mendapatkan Toyota Alpard, ada juga Rina dan Roel, pembeli hunian Grand Summit yang mendapatkan sepeda motor Yamaha Mio M3.

Kemudian, Widiono, pembeli Puri Selebriti 3 blok F9 No.17 yang mendapatkan sepeda motor Honda Beat.

Selanjutnya, beberapa konsumen mendapatkan hadiah sepeda gunung Polygon seri Xtrada yakni Louis Thomson (pembeli Dreamland Park blok D No.10), Edy Sopian (Dreamland 1 Blok D6 No.1), Djuseng (The Home Blok J No.7), dan PT Djuwita Perkasa  (Puri Selebriti 1 blok C1 No.98). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved