Upah Buruh di Batam
Rapat Upah Sektoral antara Peklerja dan Pengusaha Buntu. Ini Sebabnya
Dari rapat tersebut, antara pengusaha dan perwakilan pekerja belum mendapatkan titik temu terkait besaran upah minimum sektoral.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Rapat membahas Upah Minumum Sektoral antara pekerja dan pengusaha di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Batam, Kamis (24/11/2016) berlangsung alot.
Rapat yang dimulai pada pukul 14:00 WIB, hingga selesai pukul 17:00 WIB tidak kunjung menemui kesepakatan.
Rapat ini sifatnya memang bipatrit, antara pengusaha dan pekerja. Sementara, pemerintah hanya sebagai dasilitator.
Beberapa pekerja dari perusahaan terlihat duduk-duduk di luar kantor Disnakertrans, menunggu perwakilan mereka yang sedang berembuk di dalam.
Beberapa polisi juga terlihat berjaga-jaga di sekitar kantor tersebut.
Dari rapat tersebut, antara pengusaha dan perwakilan pekerja belum mendapatkan titik temu terkait besaran upah minimum sektoral.
Hal ini karena perwakilan pihak pekerja yang menghadiri rapat tersebut belum mewakili semua sektor.
Pihak pengusaha meminta agar pekerja merembukkan terlebih dulu bersama-sama, dan hasilnya baru kemudian dibahas dengan pengusaha.
"Karena belum semua perwakilan sektor yang hadir dalam rapat dari pihak pekerja, angkanya juga tidak seragam. Karenanya pengusaha meminta agar hal ini dirembukkan dulu sesama pekerja sebelum dibawa ke rapat bipatrit," ujar Dedi, seorang perwakilan pekerja dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, usai rapat.
Rapat ditunda hingga Selasa depan setelah para pekerja menggelar rapat dan memutuskan angka yang akan dibawa ke pembahasan UMS.
