Pelanggar Lalu Lintas Jalani Sidang di PN Tanjungpinang. Ini Pelanggaran Terbesar Mereka

Humas PN Tanjungpinang, Zulfadly mengatakan ada 294 berkas tilang yang masuk ke Pengadilan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/WAHIB WAFA
Suasana sidang tipiring bagi pelanggar lalu lintas di PN Tanjungpinang, Jumat (25/11/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Operasi Zebra Seligi 2016 yang digelar Satlantas Polres Tanjungpinang menjaring ratusan pelanggar.

Ratusan pengendara yang terjaring karena melakukan pelanggaran menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (25/11/2016).

Humas PN Tanjungpinang, Zulfadly mengatakan ada 294 berkas tilang yang masuk ke Pengadilan.

Namun, jumlah pelanggar tilang yang hadir mengikuti sidang hanya 231 orang.

"Sudah kita sidangkan tadi. Tapi belum semua," kata Zulfadly.

Mereka memiliki pelanggaran masing-masing dari administrasi pengendara hingga pelanggaran perlengkapan berkendara.

Masing-masing kena denda hingga Rp 50 ribu.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Afrizal SH yang digelar di dua ruangan.

Denda pun bervariasi sesuai kebijakan hakim. Tergantung dengan berapa jenis pelanggaranya.

"Rata-rata tak memiliki surat-surat," ujarnya.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Sabtu, 26 November 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved