Kursi Cawagub Kepri
Saat Bertemu Soerya, Nurdin Bahas Masalah Ini. Ini Penjelasan Versi Soerya
Selain membahas kemajuan Kepri, Gubernur Nurdin dan Ketua PDIP Kepri Soerya Respationo juga membahas soal ini. Ini penjelasan versi Soerya
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, BATAM-Selain membicarakan kemajuan Kepri mendatang, kedatangan Nurdin Basirun dan Sekdaprov Kepri juga membahas soal pemilihan wakil gubernur yang sejauh ini masih buntu.
"Pak Nurdin meminta pendapat saya tentang Pilwagub Kepri. Kalau untuk Pilwagub, saya katakan, belum ada dasar hukumnya, karena peraturan pemerintah (PP) belum terbit.
Ini sesuai dengan perintah pasal 176 undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016," terang Soerya, Senin (6/12/2016) mengulang pembicaraan pertemuan keduanya, Minggu (4/12/2016).
Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri itu menegaskan lagi, ada lima nama Cawagub yang muncul saat ini.
Padahal perintah UU mengharuskan gubernur mengajukan dua nama ke DPRD.
"Tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengerucutkan lima nama itu menjadi dua nama. Kewenangan hanya ada pada lima partai pengusung.
Partai pengusung yang dimaksudkan Soerya ada pada tingkatan pusat atau DPP Partai, bukan di level provinsi," jelas Soerya.
Namun, menurut Soerya, belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut. Karena itu, tidak ada dasar bagi gubernur untuk mengimprovisasi kebijakannya.
"Lalu mau diimprovisasi pakai dasar apa?
Walaupun kalau kemudian diterbitkan Permen atau Kemendagri, itu juga tetap menyalahi baturan. Karena perintah UU adalah dengan PP.
Jadi kalau itu tetap dilaksanakan maka akan muncul cacat hukum dan rawan gugatan," tegas alumnus doktor hukum dari Universitas Hasanuddin Makasar itu. (*)
