Ini 10 Prosedur Penting Wajib Diketahui Pengendara Terkait e-Tilang
Sejak Jumat (16/12/2016) kamarin, sistem tilang kendaraan berbasis elektronik atau e-Tilang mulai berlaku di sejumlah kota di Indonesia.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sejak Jumat (16/12/2016) kamarin, sistem tilang kendaraan berbasis elektronik atau e-Tilang mulai berlaku di sejumlah kota di Indonesia.
Kepada Tribun Batam, Dirlantas Polda Kepri AKBP Asep Akbar Hikmana mengatakan dengan adanya sistem ini, bayar denda tilang bagi pelanggar tidak lagi ke pengadilan.
"Sesuai arahan pada video conference dari Korlantas Mabes Polri, pelanggar tidak lagi ke pengadilan," ujar Asep, Sabtu (17/12/2016) siang.
Denda akan dibayar oleh pelanggar melalui jaringan perbankan yang ditunjuk oleh petugas sesuai slip tilang.
"Nanti diarahkan petugas (yang menilang)," katanya.
Berikut proses alur tilang online:
1. Polisi melakukan penindakan bagi pelanggar lalulintas
2. Polisi memasukan data tilang pada aplikasi e-Tilang
3. Pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang
4. Pelanggar melalukan pembayaran denda tilang dapat melalui jaringan perbankan yang ditunjuk
5. Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran
6. Pelanggar tidak perlu hadir di persdingan/diwakilkan kepada petugas
7.Persidangan memutuskan nominal denda tilang/amar putusan
8. Kejaksaan mengeksekusi amar/putusan tilang
9. Pelanggar mendapatkan notifikasi sms berisi informasi amar/putusan dan sisa dana titipan denda tilang
10. Sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-e-tilang_20161216_094447.jpg)