Taufiq Ikuti Jejak Sudarmadi, Sidang Penipuan Prodi Tak Berizin UK. JPU Disebut Tak Ajukan Banding

Mantan Sekda Karimun, M Taufiq memutuskan menerima vonis majelis hakim dalam kasus dugaan penipuan Prodi di Universitas Karimun

tribunbatam/rachta yahya
Sidang pembacaan tuntutan dugaan penyelenggaraan lima program studi tak berizin Universitas Karimun di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (22/11/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Perkara dugaan penipuan lima program studi (prodi) tak berizin Universitas Karimun (UK) periode 2008-2010 diperkirakan memasuki babak akhir.

Itu setelah kedua terdakwa, M Taufiq mantan Sekda Karimun dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun MS Sudarmadi memutuskan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.

"Tidak banding," ujar DP Agus Rosita, Penasehat Hukum (PH) terdakwa 1 M Taufiq saat ditemui di PN Tanjungbalai Karimun, Rabu (21/12/2016).

Yayuk sapaan DP Agus Rosita bahkan mengaku saat ini kliennya tinggal berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun terkait pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta.

"Sekarang pak Taufiq tinggal koordinasi dengan pihak jaksa terkait pembayaran denda Rp 50 juta. Setornya ke kas negara, nanti bukti penyetoran diserahkan ke jaksa," terang Yayuk.

Sementara itu hingga batas akhir masa tunggu pemberlakuan keputusan Majelis Hakim PN Tanjungbalai Karimun, Rabu kemarin, belum juga diketahui sikap dari JPU apakah menerima atau banding.

JPU Juan B Wicaksono Manulang ketika coba dihubungi namun tidak mengangkat ponselnya meski terdengar nada sambung masuk. Pesan singkat yang dilayangkan Tribun Batam juga tidak kunjung dibalas.

Sebelumnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/12/2016) lalu, Juan mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Meski begitu PH terdakwa 1 M Taufiq yakni DP Agus Rosita sempat menyebutkan JPU juga tidak melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim yang diketuai Ketua PN Tanjungbalai Karimun, Fathul Mujib tersebut.

"Jaksa tak banding juga," ujar DP Agus Rosita, Rabu. (*)

Baca Berita Terkait di Harian Tribun Batam Edisi Kamis (22/12/2016)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved