Rabu, 3 Juni 2026

Begini Reaksi Warga Saat Melihat Spanduk Tarif Baru Terkait Dokumen Kendaraan

Di Gedung Samsat Kepri di Batam Center, Selasa (3/1) siang, banner-banner berisi pemberitahuan akan berlakunya PP tersebut sudah dipasang

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati |
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Banner terkait PP No.60/2016 terkait BNPB penerbitan dokumen kendaraan yang berlaku 6 Januari di Samsat Kepri, Batam Centre. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Peraturan ini berlaku tertanggal 6 Januari 2017.

PP itu mengatur penyesuaian tarif pengurusan PNBP.

Misalkan, untuk penerbitan STNK roda 2 atau roda 3, dari sebelumnya dikenakan tarif Rp 50 ribu, kini Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk penerbitan STNK roda 4 atau lebih, dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Besaran kenaikan tarif ini berkisar dua hingga tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.

Baca: Jangan Kaget! Biaya Pengurusan BPKB Naik Hampir 300 Persen Mulai 6 Januari. Ini Daftarnya

Baca: Bukan Pajak Kendaraan yang Naik, tapi Pemesanan Nomor Polisi Cantik. Ini Sosialisasi Polda Kepri

Selain ada penyesuaian tarif dari PP lama, peraturan baru itu juga membuat beberapa penambahan tarif pengurusan.

Jika di PP 50/2010 untuk pengesahan STNK tidak dikenakan tarif, pada peraturan baru dikenakan tarif Rp25 ribu untuk roda 2 atau roda 3, sedangkan pada roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp 50 ribu.

Pantauan Tribun di Gedung Samsat Kepri di Batam Center, Selasa (3/1) siang, banner-banner berisi pemberitahuan akan berlakunya PP tersebut sudah dipasang di beberapa sudut.

Rata-rata masyarakat yang melakukan pelayanan siang itu, memang belum tahu dengan informasi tersebut.

Tak ayal lagi reaksi yang mereka tunjukkan pun beragam.

Seperti halnya Arifin yang mengurus penggantian TNKB mobilnya terperanjat, dan segera mendekat ke arah banner di depannya dan membaca informasi yang tertera di sana.

"Saya belum tahu kalau ada kenaikan tarif," kata Arifin.

Lain halnya dengan Nia yang hari itu mengurus TNKB sepeda motornya.

"Gila!", begitu ucapan itu terlontar saat tahu kenaikan tarif itu dua hingga tiga kali lipat.

Nia bahkan ikut memotret banner berisi perbandingan tarif pengurusan lama dan pengurusan baru itu.

"Saya belum tahu kalau ada kenaikan. Tapi bukan hari ini kan berlakunya? Gila. Makin banyaklah orang yang malas bayar pajak kalau tarifnya naik sampai segitu," kata Nia.

Kasi Penerimaan Dinas Pendapatan Kepri, Juniarto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penarikan PNBP seperti untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB, itu menjadi wilayah kerja kepolisian dan diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah.

Penerimaan itu tidak masuk kas daerah.

"Itu gawean polisi karena kebijakan tersebut termasuk PNBP. Kalau kita hanya memungut pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat. Karena itu pajak negara yang masuk ke kas daerah," kata Juniarto.

Untuk teknis pembayaran, dari informasi yang dihimpun Tribun, tidak ada perbedaan dari sebelumnya. Perbedaan itu hanya terletak di penyesuaian tarif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved