Demo Honorer Satpol PP Batam

Dua Kali Mangkir, Akhirnya Mantan Kasatpol PP Pemko Batam Hendri Diperiksa Polisi

Setelah dua kali pemanggilan, akhirnya mantan Kasat Pol PP Hendri menunjukan dirinya ke Mapolresta Barelang untuk mengikuti pemeriksaan oleh polisi.

tribunnews batam/argianto
Mantan Kepala Satpol PP Batam Hendri 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Setelah dua kali pemanggilan, akhirnya mantan Kasat Pol PP Hendri menunjukan dirinya ke Mapolresta Barelang untuk mengikuti pemeriksaan oleh polisi.

Hendri yang kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penipuan rekrutmen honorer Satpol PP itu, menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

"Dia sudah datang kemarin. Dia masih sebatas saksi. Berdasarkan laporan polisi yang ada, baru satu oknum staf Satpol PP yang‎ tahap I. Dan menurut keterangan oknum ini dia kan menyerahkan uang dari calon honorer itu kepada mantan pimpinannya atas nama Hendri," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Rabu (4/1/2016).

‎Namun dari keterangan Hendri saat pemeriksaan, kata Memo, dirinya tidak pernah menerima uang apapun terkait penerimaan honorer Satpol PP  tersebut.

Untuk itulah, saat ini ‎pihak kepolisian masih akan mencari alat bukti lain.

"Sementara ini kan kita baru dapat satu keterangan saja, sedangkan alat bukti itukan minimal dua keterangan dan petunjuk. Penyerahan uang ini tidak ada buktinya, tapi kita akan cari selain dari bukti misalnya kuitansi atau lainnya atau kata-kata dari keterangan lain. Kalau misal ada keterlibatan Hendri, bisa kita gelarkan dan bisa kita tetapkan tersangka," tuturnya.

‎Sementara itu, lanjut Memo, berkaitan dengan penambahan kuota penerimaan honorer Satpol PP, Hendri mengaku mengetahui hal tersebut‎.

Namun ia menyatakan dirinya mengetahui hal itu setelah dari munculnya kasus ini.

"Soal itu sudah kita tanyakan. Dia ketahui itu memang, tetapi berawal dari masalah penipuan dari orang per orang. Untuk jumlah uang yang diserahkan orang per orang dia tidak mengetahui, itu berdasarkan keterangan Hendri," kata Memo lagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved