DJBC Khusus Kepri Kembali Tegah Tiga Kapal Bawa Bawang Tanpa Dokumen Lengkap
Petugas menemukan sekitar 30 ton bawang merah tanpa dokumen yang lengkap dari Port Klang dengan tujuan Tanjung Balai Asahan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali melakukan penegahanan terhadap tiga kapal yang mengangkut bawang merah tanpa dokumen yang lengkap.
Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, R Evi S menjelaskan kapal pertama yang ditegah adalah KM Samudera di perairan Pulau Aruah pada Minggu (8/1) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapal ini membawa lebih kurang 24 ton bawang merah dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 912 juta.
"Yang melakukan penegahan kapal patroli BC-9004. Nahkoda kapal berinisial Ds dan empat ABK beserta kapal ditarik ke Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Saat ini Ds telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dititipkan di Rutan Tanjungbalai Karimun," jelas Evi yang didampingi Kabid Penyidikan dan Penyimpanan Barang Bukti Kanwil DJBC Khusus Keori, Winarko, Kamis (12/1/2017).
Dua hari berikutnya, Sabtu (10/1) sekira pukul 20.00 WIB, Kapal Patroli BC-20008 melakukan penegahan terhadap KM Sartika di sekitar Pulau Pandang yang juga bermuatan bawang merah tanpa berdokumen lengkap.
KM Sartika kedapatan membawa lebih kurang 17 ton bawang merah dari Port Klang dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.
Selanjutnya petugas membawa kapal beserta Ahm selaku nahkoda dan empat ABKnya ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun.
Evi mengatakan, berselang satu jam berikutnya, pada saat hendak menggiring kapal KM Sartika, Kapal Patroli BC-20008 kembali menemukan KM Setia Pani yang diduga mengangkut barang larangan dan pembatasan impor berupa bawang merah.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar.
Petugas menemukan sekitar 30 ton bawang merah tanpa dokumen yang lengkap dari Port Klang dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.
"Saat ini kedua kapal masih dalam perjalanan menuju Kanwil. Selanjutnya akan diproses," ujar Evi.
Ketiga Nahkoda Kapal diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun. (*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Jumat, 13 Januari 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penindakan-dan-penyimpanan-barang-bukti_20170112_233229.jpg)