Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik PT Sanford, Polisi Periksa Empat Orang Saksi
Polisi sudah memanggil empat orang saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur PT Air Minum Sanford, Suwantho.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi sudah memanggil empat orang saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur PT Air Minum Sanford, Suwantho.
Laporan pencemaran nama baik itu ditujukan kepada YK, seorang netizen yang menulis di dinding facebook bahwa Air Minum Sanford tidak layak di konsumsi.
Iptu Marganda Pandapotan selaku Kanit Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Polresta Barelang saat dikonfirmasi mengatakan, empat saksi yang diperiksa diantaranta HRD, Qualiti Control untuk air minum, serta manager marketing Sanford.
Baca: Dibilang tak Layak Minum, Direktur Sanford Laporkan Seorang Netizen Batam atas Pencemaran Nama Baik
"Sudah empat orang yang kita periksa. Memang kemarin pihak Sanford tidak senang dengan adanya postingan di media sosial yang menyatakan kalau postingan yang dilakukan oleh seseorang di media sosial sudah merugikan pihak Sanford," sebut nya, Jumat (20/1/2017) siang.
Selain memeriksa empat orang tersebut, polisi juga meminta keterangan dari pihak Adya Tirta Batam (ATB) yang merpakan perusahaan penyedia air bersih sebagai bahan baku yang diolah Sanford untuk dijadikan air mineral.
"Dan memang, diakui pihak ATB, bahan baku untuk pengolahan air minum Sanford didapatkan dari ATB. Air itu memang dari ATB," tambah Marganda.
Dari hasil penyelidikan ini, nantinya polisi akan melaukan gelar perkara agar bisa megetahui apakah kasus ini ada unsur pidananya.
"Nanti akan kita lakukan gelar perkara. Nanti baru diketahui apakah ada proses hukunya. Jika ada, kasus ini akan kita naikan menjadi penyidikan," tegasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suwanto-selaku-direktur-air-minum-sanford_20170116_154304.jpg)