Rabu, 15 April 2026

Antasari Azhar Dapat Grasi

Tak Tahu Antasari Dapat Grasi, Ida Laksmawati Kaget Didatangi Wartawan: Kok Ramai Begini?

Menurut Ida, pihak keluarga sama sekali belum mengetahui perihal pengabulan grasi tersebut. Ia berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas grasi ini

Tribunnews/Herudin
Antasari Azhar dan Ida Laksimiwati 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ida Laksmiwati, istri Antasari Azhar, terkejut saat mendapat kabar bahwa suaminya mendapatkan grasi hari ini.

Grasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah dikabulkan Presiden Jokowi, seperti yang diungkapkan Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari Azhar.

"Saya juga belum tahu soal ini. Kaget, kok tiba-tiba mendadak ramai begini," ujar Ida kepada Wartakotalive.com, Rabu (25/1/2017).

Menurut Ida, pihak keluarga sama sekali belum mengetahui perihal pengabulan grasi tersebut. Ia berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas pemberian grasi ini.

"Saya bersyukur dan terima kasih. Seminggu ini belum dapat kabar apa-apa soal grasi. Kuasa hukum yang mengurusnya," ucapnya.

Sebelumnya, Boyamin mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dari seorang Sekretariat Negara, bahwa permohonan grasi kliennya telah dikabulkan Presiden.

Untuk memastikannya, ia lantas mendatangi PN Jakarta Selatan, dan melihat surat persetujuan grasi itu.

"Karena secara aturan surat grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan sebelum saya menerima secara resmi," ucap Boyamin.

Pernyataan Bonyamin dikuatkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi.

Johan mengatakan, Presiden Joko Widodo memberi grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (Keppres).

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan Senin (23/1/2017) kemarin," kata Johan Budi.

Menurut Johan, salah satu alasannya adalah karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden.

Antasari Azhar, tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November lalu.

Permohonan grasi tersebut telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.

(Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved