Bawa 21 Slop Rokok FTZ, Pria Ini Diamankan Petugas BC Karimun. Rokok Akan Dibawa ke Kota Ini
Penegahan dilakukan di pelabuhan fery domestik Tanjungbalai Karimun, Sabtu (4/2/2017) malam
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Upaya penyelundupan rokok tanpa cukai kembali digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) type Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.
Penegahan dilakukan di pelabuhan fery domestik Tanjungbalai Karimun, Sabtu (4/2/2017) malam.
Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC, Andi Chusna Prihadiwan membenarkan penegahan tersebut.
Ia menyebutkan pelaku merupakan penumpang kapal MV Mikonatalia dari Sekupang, Kota Batam.
"Pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 di lokasi pelabuhan ferry domestik TBK, tim MC Robin telah melakukan penegahan terhadap barang kena cukai berupa rokok eks FTZ," kata Andi yag dihubungi melalui ponselnya, Minggu (5/2/2017).
Andi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas curiga melihat gelagat pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan 21 slop rokok kawasan bebas merk 555.
"Ditemukan rokok merk 555 sebanyak 21 slop," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, pelaku diamankan petugas sekira pukul 19.30 WIB.
Rencananya pelaku yang masih diperiksa petugas KPPBC tersebut berencana menyelundupkan rokok ke Sumatera Utara.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Senin, 6 Februari 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kppbc-tanjungbalai-karimun-tegah-penyelundupan-rokok-ftz_20170205_232944.jpg)