Kadis Pertambangan Lingga Diperiksa Kejati Kepri. Ini Masalah yang Ditelusuri Kejaksaan
Dewi diperiksa terkait dana jaminan reklamasi perusahaan tambang di kabupaten Lingga
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kejati Kepri memanggil mantan Kepala Dinas dan Pertambangan (Kadistamben) Kabupaten Lingga, Dewi Kartika, Selasa (7/2/2017) siang.
Dewi tiba di kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia baru keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Dewi diperiksa terkait dana jaminan reklamasi perusahaan tambang di kabupaten Lingga.
Pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan dana jaminan reklamasi yang telah disimpan di bank oleh pihak perusahaan dan harus disetorkan ke pemerintah.
Namun hingga kini pemerintah daerah belum menerima setoran uang jaminan.
"Ada 57 perusahaan yang memiliki izin pertambangan. Sebanyak 28 perusahaan telah melaksanakan eksploitasi atau produksi pertambangan.
Baru 12 perusahaan yang telah menyetorkan uang jaminan. Itupun masih kurang dan belum semua disetorkan," kata Ahsan.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Rabu, 8 Februari 2017