Senin, 20 April 2026

Polisi Sudah Jadwalkan pemanggilan Yusril Koto Terkait Pencemaran Nama Baik Sanford

Kanit unit V Polresta Barelang Iptu Margadan Pandapotan mengatakan, pemanggilan dijadwalkan 13 Februari. Namun status Yusril baru sebatas saksi.

tribunnews batam/eko setiawan
Suwanto (baju putih) selaku Direktur Air Minum Sanford membuat laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang netizen Batam berinisial YK melalui media sosial. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dalam waktu dekat, Penyidik Unit V Polresta Barelang akan memanggil Yusril Koto terkait kasus pencemaran nama baik terhadap perusahaan produsen air mineral Sanford, beberapa waktu lalu.

Kanit unit V Polresta Barelang Iptu Margadan Pandapotan mengatakan, pemanggilan dijadwalkan pada 13 Februari mendatang. Namun pemanggilan terhadap Yusril tersebut baru sebatas saksi.

"Kita sudah jadawalkan pada tanggal 13 Februari mendatang, dan itu baru sebatas saksi," sebut Marganda.

Menurut Marganda, semenjak dilaporkan beberapa waktu lalu, polisi juga sudah melakukan gelar perkara terkait permsalahan ini.

Dari hasil gelar perkara diketahui kalau laporan tersebut ada unsur pidananya. Karenanya, penyidik harus melanjutkan proses pemeriksaan.

"Proses dari penyelidikan kita naikan menjadi penyidikan. Dari hasil gelar perkara memang ada unsur pidananya," sebutnya.

Yusril Koto dilaporkan karena sudah menyebarkan informasi yang tidak sedap melalui jejaring sosial.

Dalam postinganya, ia mengatakan kalau air minum kemasan Sanford tersebut tidak layak dikonsumsi.

Atas postingan tersebut, perusahaan Sanford pihak tidak terima dan akhirnya membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved