Selasa, 5 Mei 2026

Tangisan Keluarga Eno Pecah Sambut Vonis Mati Pembunuh Sadis dengan Gagang Cangkul

Tangis histeris Mahfudoh pecah di Ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang,

Tayang:
Warta Kota
Keluarga Eno Farihah histeris menyambut vonis mati terhadap pelaku pembunuhan sadis menggunakan gagang cangkul 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tangis histeris Mahfudoh pecah di Ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017) siang.

Ibu kandung mendiang Eno Farihah itu tak kuasa membendung air matanya tatkala mendengar majelis hakim membacakan putusannya.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membacakan kesimpulannya berdasarkan apa yang terungkap dalam sidang-sidang sebelumnya.

Termasuk tentang bagaimana kedua terdakwa, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), menghabisi nyawa Eno Farihah.

Emosi Mahfudoh pun tak terbendung. Tangisnya pecah mengingat apa yang terjadi pada anaknya satu tahun silam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eno Farihah (19), buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 12 Mei 2016.

Belakangan terkuak bahwa korban diperkosa dan dibunuh oleh para terdakwa dengan menggunakan gagang cangkul.

Bayangan atas penderitaan Eno itu juga membuat beberapa kerabat Eno lainnya yang hadir di sidang PN Tangerang kemarin tak kuasa membendung air matanya.

Hujan tangis pun mengiringi pembacaan putusan hakim.
Mahfudoh yang mengenakan jilbab warna hitam tampak terduduk lemas dengan air mata mengucur deras.

Sanak saudara yang berada di sisinya berusaha menenangkannya. Ibunda Eno itu akhirnya dibopong keluar dari ruangan sidang.

Ayah kandung Eno, Arif Fikri, yang semula duduk berdampingan dengan istrinya Mahfudoh, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.

"Kami puas dan Alhamdulillah, bersyukur. Ini sudah sesuai dengan keinginan kami. Kami puas dengan putusan hakim," ujarnya usai sidang.
Kedua terdakwa sendiri tidak bereaksi ketika mendengar putusan hakim. Keduanya hanya tertunduk diam di kursi pesakitan.

Kendati demikian, keduanya bakal mengajukan banding. Kuasa hukum dari terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut.

"Hukuman ini terlalu berat. Mereka masih muda dan punya waktu untuk memperbaiki diri," ucap kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim.

Namun keluarga korban berharap agar kasus ini menjadi pelajaran yang berharga. Dan keadilan harus benar-benar ditegakkan.

"Walau pun (terdakwa) banding, semoga hasilnya berpihak kepada kami," kata Arif Fikri.

Tidak menyesal

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," kata Irfan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikit pun tidak menunjukkan penyesalan.

"Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucap Irfan.

Pikir-pikir

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim itu disambut gemuruh para pengunjung sidang. Seketika ruangan bergemuruh dalam beberapa saat.

"Alhamdulillah Ya Allah," seru beberapa pengunjung. Beberapa orang tampak mengatupkan dua tangannya di depan wajah.

Majelis hakim lalu menanyakan apakah kedua terdakwa menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kedua terdakwa yang kemarin kompak mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, rompi tahanan, serta peci di kepala, kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

Mereka mendekati pengacaranya yang duduk di sebelah kanan ruang sidang. Keduanya berjalan pelan-pelan dengan pandangan ke arah bawah.

"Kami mau pikir-pikir dulu," kata Imam Hapriyadi usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Kasus kematian Eno Farihah (19), warga Kampung Bangkir, RT12/03, Desa Pegandikan, Lebakwangi, Kabupaten Serang, cukup menyita perhatian publik di tahun 2016 lalu, selain kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin.

Saat itu, Kamis 12 Mei 2016, seorang wanita muda bernama Eno Farihah (19) ditemukan tewas dalam keadaan babak belur dan tanpa busana di dalam kamar mes karyawati Polyta Global Mandiri di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Selain tewas dengan kondisi bersimbah darah, sebuah gagang cangkul juga dilaporkan tertancap di alat vitalnya. Kuat dugaan, Enno merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Tiga hari setelah kejadian itu, polisi menangkap para pelaku di tempat berbeda.

Polisi berhasil mencium jejak tersangka setelah melacak sinyal telepon seluler Enno. Mereka yang ditangkap adalah RA (16) seorang pelajar SMP, Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriyadi (24).

Berdasarkan penuturan pelaku, peristiwa sadis itu berawal dari kedatangan RA (16) ke tempat tinggal Eno di mes karyawati PT Polyta Global Mandiri. Pelajar SMP itu mengaku datang ke mes atas undangan Eno.

RA memiliki hasrat berhubungan badan dengan Eno. Mereka sempat bermesraan namun Eno menolak berhubungan badan.

RA jadi kesal lalu keluar dari kamar Eno. Ketika RA duduk-duduk dan merokok di pinggir jalan di luar mes, muncul Rahmat Arifin.

RA dan Rahmat Arifin tidak saling kenal. Rahmat kemudian bertanya apa yang dilakukan RA di depan mes karyawati.

RA mengaku bahwa dia baru saja mengunjungi Indah alias Eno. Saat RA dan Rahmat berbincang, muncul Imam Hapriyadi.

Mereka kemudian terlibat obrolan dan terungkap bahwa Rahmat dan Imam bernasib sama. Keduanya sama-sama menyukai Eno tapi cinta mereka bertepuk sebelah tangan.

Akhirnya, ketiganya sepakat masuk ke kamar korban.

Imam membekap wajah Eno menggunakan bantal, sedangkan Rahmat memegangi kaki Eno dan menyuruh RA mengambil pisau di dapur.

RA keluar kamar dan tak menemukan pisau. Dia lalu mengambil cangkul di halaman dan membawa masuk ke kamar Eno.

Saat RA keluar kamar, Rahmat memerkosa Eno.

Ketika RA masuk kembali ke kamar, mereka menganiaya Eno menggunakan gagang cangkul.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku kabur dan berpencar.
Sebelumnya mereka menutupi mayat Eno dengan pakaian dan bantal, serta mengunci kamar Eno sebelum melarikan diri.

Pada Selasa, 17 Mei 2016, polisi membawa tiga tersangka ke lokasi pembunuhan Eno untuk melakukan prarekonstruksi.

Para tersangka diminta untuk memeragakan ulang pemerkosaan dan pembunuhan yang mereka lakukan pada 12 Mei lalu di tempat itu.

Para tersangka didampingi pengacara mereka, Teddy Wahyudi.

"Ada 31 satu adegan yang diperagakan dan itu sesuai dengan pengakuan mereka dalam berita acara pemeriksaan," kata Teddy ketika itu.

Dalam prarekonstruksi itu diketahui bahwa Eno dan RA saling kenal dan menjalin komunikasi via pesan pendek.

Korban pula yang membukakan gerbang mes sehingga pelajar SMP itu leluasa masuk mes. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved