Proses Hukum Kasus Ahok

Gerindra Usung Hak Angket Pecat Ahok, Ini Kata Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ingin memberikan pendapat. Karena Pansus Angket Ahok Gate adalah ranah DPR.

Tribunnews
Fraksi DPR RI yang mengusung hak angket di DPR RI terkait aktifnya kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra telah mengajukan Pansus Angket Ahok Gate.

Tujuan adanya angket tersebut untuk mencopot jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dinilai melanggar UU KUHP no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3)dilanggar, dalam hal ini memberikan jabatan disaat Gubernur bersangkutan jadi terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ingin memberikan pendapat. Karena Pansus Angket Ahok Gate adalah ranah DPR.

"Saya tidak berhak mengomentari sudah ranah DPR," kata Tjahjo di gedung parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2017).

Tjahjo memaparkan bahwa seorang Gubernur jadi terdakwa harus dicopot hanya opini saja.
"Itu kan pendapat. Kita lihat nanti," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan Ahok kembali mendapat jabatannya sebagai Gubernur karena masa cutinya untuk kampanye Pilkada selesai.

Jabatan tersebut dikembalikan dari Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono kepada Ahok.

"Dia cuti karena kampanye, selesai cuti dari pak Soni kita serahkan lagi ke pak Ahok. Soal putusan yang tadi anda tanyakan ya itu sikap Mendagri," ujar Tjahjo.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan pansus angket Ahok Gate.

Usulan tersebut dikeluarkan karena melihat Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).

Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dari Gerindra akan mengajukan Pansus Angket Ahok Gate," ujar Fadli.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved